Pedagang akan ikuti aturan HET beras



KONTAN.CO.ID - Pemerintah sudah mengeluarkan putusan untuk Harga EceranTertinggi (HET) Beras. Harga tersebut disesuaikan untuk jenis beras medium dan premium. Bukan hanya itu, harga tersebut juga disesuaikan dengan wilayah produsen padi, serta transportasi yang dibutuhkan.

Untuk wilayah produsen padi seperti Jawa misalnya, HET untuk beras medium sebesar Rp 9.450 per kilogram (kg) dan untuk beras premium sebesar Rp 12.800 per kg.

Menanggapi harga ini, Sumanto, pedagang beras asal Gresik, Jawa Timur mengungkap setuju dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, harga ini justru akan membantu petani untuk menaikkan harga.


"Kalau untuk petani ini bagus, karena bisa menaikkan harga. Misal sekarang ini harga jual beras Rp 8.500 dan Rp 9.000 harganya masih bagus lah. Jadi masih pantaslah harganya Rp 9.450 per kg," tutur Sumanto kepada KONTAN, Kamis (24/8).

Sementara itu, Ayong, pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang juga mengungkap bahwa dia akan mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah. "Kalau memang menurut pemerintah itu yang paling baik, ya sudah kami ikut saja," terang Ayong.

Menanggapi penetapan harga yang sama untuk pasar tradisional dan pasar modern. Sumanto pun mendukung aturan tersebut. Dia bilang hal tersebut dibutuhkan supaya beras premium tidak hanya dipasok di pasar modern saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto