JAKARTA. Para pedagang beras sedang meradang dan gundah gulana. Sebab, pemerintah mendadak merilis harga eceran tertinggi (HET) beras di tingkat konsumen di level Rp 9.000 per kilogram (kg) untuk semua jenis beras, dan tidak ada istilah beras medium maupun premium. Kebimbangan tersebut bersumber dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 47/2017, sebagai revisi Permendag 27/2017 tentang Harga Acuan Bahan Pangan. Aturan revisi itu terbit pada 18 Juli 2017 atau dua hari sebelum polisi menggerebek gudang beras milik anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA), PT Indo Beras Unggul. Selain sulit menurunkan harga beras di pasaran, aturan ini juga dinilai hanya merugikan petani dan pedagang beras. Apalagi aturan itu terbit mendadak tanpa sosialisasi. "Aturan ini abu-abu dan rawan disalahgunakan," kata Sutarto Alimoeso, Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), kepada KONTAN, Minggu (23/7).
Pedagang beras menentang keras aturan HET
JAKARTA. Para pedagang beras sedang meradang dan gundah gulana. Sebab, pemerintah mendadak merilis harga eceran tertinggi (HET) beras di tingkat konsumen di level Rp 9.000 per kilogram (kg) untuk semua jenis beras, dan tidak ada istilah beras medium maupun premium. Kebimbangan tersebut bersumber dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 47/2017, sebagai revisi Permendag 27/2017 tentang Harga Acuan Bahan Pangan. Aturan revisi itu terbit pada 18 Juli 2017 atau dua hari sebelum polisi menggerebek gudang beras milik anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA), PT Indo Beras Unggul. Selain sulit menurunkan harga beras di pasaran, aturan ini juga dinilai hanya merugikan petani dan pedagang beras. Apalagi aturan itu terbit mendadak tanpa sosialisasi. "Aturan ini abu-abu dan rawan disalahgunakan," kata Sutarto Alimoeso, Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), kepada KONTAN, Minggu (23/7).