KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, pelaku dagang melalui medsos tidak masuk dalam skema perpajakan e-commerce yang sedang disusun ini. Namun demikian, pelaku e-commerce tak perlu khawatir. “Terkait pelaku dagang melalui medsos, walaupun tidak masuk dalam skema perpajakan e-commerce yang sedang disusun ini, tetapi bukan berarti bebas dari kewajiban pajak,” kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, Rabu (31/1).
Pedagang di medsos tak masuk skema perpajakan e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, pelaku dagang melalui medsos tidak masuk dalam skema perpajakan e-commerce yang sedang disusun ini. Namun demikian, pelaku e-commerce tak perlu khawatir. “Terkait pelaku dagang melalui medsos, walaupun tidak masuk dalam skema perpajakan e-commerce yang sedang disusun ini, tetapi bukan berarti bebas dari kewajiban pajak,” kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, Rabu (31/1).