KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memungut pajak final dari para pelaku bisnis toko online atau e-commerce. Rencana itu akan dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak e-commerce. Saat iniKementerian Keuangan (Kemkeu) masih menggodok aturan tersebut. Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yunirwansyah mengatakan, pebisnis e-commerce akan dikenai pajak penghasilan (PPh) dengan tarif final, seperti yang berlaku bagi usaha kecil menengah (UKM). Saat ini, tarif PPh final adalah 1% dari omzet untuk UKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Bersamaan dengan penerapan aturan pajak e-commerce, tarif PPh final tersebut akan diturunkan menjadi 0,5% dari omzet per tahun. Walau penurunan tarif tersebut akan menurunkan pendapatan negara dari pajak, harapannya penurunan hasil perolehan pajak bisa digantikan oleh peningkatan jumlah wajib pajak (WP) UKM yang membayar pajak.
Pedagang di toko online akan kena pajak final 0,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memungut pajak final dari para pelaku bisnis toko online atau e-commerce. Rencana itu akan dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak e-commerce. Saat iniKementerian Keuangan (Kemkeu) masih menggodok aturan tersebut. Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yunirwansyah mengatakan, pebisnis e-commerce akan dikenai pajak penghasilan (PPh) dengan tarif final, seperti yang berlaku bagi usaha kecil menengah (UKM). Saat ini, tarif PPh final adalah 1% dari omzet untuk UKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Bersamaan dengan penerapan aturan pajak e-commerce, tarif PPh final tersebut akan diturunkan menjadi 0,5% dari omzet per tahun. Walau penurunan tarif tersebut akan menurunkan pendapatan negara dari pajak, harapannya penurunan hasil perolehan pajak bisa digantikan oleh peningkatan jumlah wajib pajak (WP) UKM yang membayar pajak.