KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku sejak 8 Juni 2026.
Dalam beleid tersebut, platform e-commerce diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa NIB sektor perdagangan.
Baca Juga: Paradise Property (INPP) Targetkan Pendapatan Berulang di Atas 75%, Ini Strateginya Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero menilai kewajiban NIB merupakan langkah pemerintah untuk menata dan menertibkan pelaku usaha, termasuk UMKM yang selama ini berjualan melalui platform digital. "Bahwa sebagai pengusaha, bahwa dia (pengusaha) besar, menengah, kecil, mikro, dia tetap adalah pengusaha. Nah, kalau kita mau menjadi negara yang lebih tertib, kalau kita mau bahwa kita akan menjadi bagian daripada sesuatu yang besar ke depan, kita seyogianya harusnya mendaftarkan diri dong kepada negara," ujar Edy kepada Kontan, Kamis (18/6/2026). Menurut Edy, kepemilikan NIB tidak seharusnya menjadi beban bagi pelaku usaha karena proses pengurusannya tidak dipungut biaya.
Pasalnya, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan menciptakan basis data usaha yang lebih tertata.
Selain itu, Edy menilai kepemilikan NIB juga dapat membuka akses UMKM terhadap berbagai program pemerintah, termasuk pembiayaan usaha. Oleh karena itu, kebijakan tersebut justru akan memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM ke depan. Terkait kesiapan pelaku UMKM, Edy mengaku belum melihat adanya keluhan berarti dari kalangan pengusaha mengenai proses administrasi penerbitan NIB. "Sampai saat ini menurut saya enggak. Karena kita online kok, kita datang dan dilayani kok. Misalnya kalau kita datang, online juga nggak ada masalah. Jadi saya kira tidak ada kesulitan. Itu hal yang positif," tuturnya. Edy juga tidak melihat potensi kebijakan tersebut mendorong pelaku usaha keluar dari platform e-commerce. Menurutnya, UMKM justru perlu beradaptasi dengan perkembangan perdagangan digital.
Akumindo pun berharap ke depannya semakin banyak UMKM yang secara sukarela mendaftarkan usahanya dan masuk ke dalam basis data formal pemerintah.
Baca Juga: Gandeng Sejumlah Mitra Strategis, Siemens Percepat Transformasi Industri Nasional "Saya kira kalau perlu kita berbondong-bondonglah mendaftar. Karena itu bagian tanggung jawab seorang warga negara, seorang pengusaha, mau mikro, kecil atau menengah, untuk mendata dirinya sebagai bagian dari kumpulan ekonomi Republik ini," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News