Pedagang eceran menggugat Jokowi ke pengadilan, ini alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat karena dianggap lalai dalam mengantisipasi virus corona baru. Gugatan ini diajukan seorang warga bernama Enggal Pamukty ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Enggal mewakili kelompok pedagang eceran mengajukan gugatan class action kepada Presiden, yang teregister dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB, lantaran menganggap Jokowi melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia.

"Saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror Covid-19" kata Enggal kepada Kompas.com tak lama setelah resmi mendaftarkan gugatannya.


Baca Juga: Jokowi gratiskan listrik 3 bulan, Sandiaga Uno: Saya mendukung penuh

Enggal menyebutkan, tindakan yang dilakukan pemerintah pusat sejak awal sangat melecehkan akal sehat, sekaligus membahayakan jutaan nyawa rakyat dengan program mendatangkan turis saat wabah Covid-19 berlangsung terjadi di sejumlah negara.

Padahal, seharusnya pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengantisipasi masuknya virus corona. "Tiongkok sejak awal berani menutup Kota Wuhan dan sekaligus Provinsi Hubei yang berpenduduk 54 juta untuk memerangi teror Covid-19 tanpa memikirkan kerugian ekonomi," ujarnya.

"Bagi Pemerintah Tiongkok nyawa rakyatnya jauh lebih berharga daripada investasi. Ini yang tidak kita lihat pada kebijakan Jokowi," imbuh Enggal.

Baca Juga: Jokowi pastikan pekan depan rumah sakit darurat covid-19 di Pulau Galang beroperasi

"Mementingkan investasi pariwisata di saat wabah dahsyat Covid-19 bukan hanya melecehkan akal sehat tapi juga mendatangkan malapetaka besar. Kita jadi olok-olok dunia Internasional di saat negara-negara lain justru menutup negaranya dari turis," sebut dia.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie