KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat karena dianggap lalai dalam mengantisipasi virus corona baru. Gugatan ini diajukan seorang warga bernama Enggal Pamukty ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4). Enggal mewakili kelompok pedagang eceran mengajukan gugatan class action kepada Presiden, yang teregister dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB, lantaran menganggap Jokowi melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia. "Saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror Covid-19" kata Enggal kepada Kompas.com tak lama setelah resmi mendaftarkan gugatannya.
Pedagang eceran menggugat Jokowi ke pengadilan, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat karena dianggap lalai dalam mengantisipasi virus corona baru. Gugatan ini diajukan seorang warga bernama Enggal Pamukty ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4). Enggal mewakili kelompok pedagang eceran mengajukan gugatan class action kepada Presiden, yang teregister dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB, lantaran menganggap Jokowi melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia. "Saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror Covid-19" kata Enggal kepada Kompas.com tak lama setelah resmi mendaftarkan gugatannya.