KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan fisik emas digital bakal segera efektif di bursa berjangka. Rencana ini mendapat sambutan positif dari para pelaku pasar, khususnya pedagang emas digital. Hanya saja, regulator bursa berjangka diharapkan bisa melakukan evaluasi lebih lanjut terkait minimal modal yang harus disetor dan kepemilikan ekuitas pedagang, sebagai salah satu syarat perdagangan emas digital. Sebagai informasi, tahun lalu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Bappebti No.4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Adapun untuk lembaga
depository atau penyimpanan yang ditunjuk saat ini adalah Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Baca Juga: Perdagangan emas digital di bursa berjangka akan berlangsung usai Lebaran Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi menjelaskan, aturan tersebut akan efektif manakala bursa kliring sudah mendapat persetujuan. Saat ini prosesnya, baru sampai tahap pembahasan peraturan tata tertib perdagangan emas digital dan pemberian persetujuan kepada KBI dan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sebagai pelaksana. CEO & Co-Founder Tamasia Muhammad Assad menyambut baik rencana Bappebti mendorong percepatan efektifitas perdagangan fisik emas digital. Dia pun mengaku, sebagai salah satu pedagang fisik digital yang terdaftar sebagai anggota bursa, perusahaannya siap merealisasikan aturan pelaksanaan perdagangan fisik digital. “Tentunya kami menyambut positif, semakin cepat ini direalisasikan akan lebih baik. Apalagi, kami kabarnya sudah terdaftar sebagai anggota bursa, sehingga bisa dengan cepat mengeksekusi rencana perdagangan tersebut,” kata Assad kepada Kontan, Senin (18/5). Adapun beberapa syarat yang nantinya perlu dipenuhi oleh pedagang emas digital yakni, pedagang perlu memiliki modal disetor senilai Rp 20 miliar hingga 8 Februari 2022 dan minimal Rp 100 miliar sejak 9 Februari 2022. Selain itu, pedagang juga harus memiliki ekuitas atau modal akhir minimal Rp 16 miliar atau dua pertiga dari nilai pengelolaan emas digital milik penggan emas digital sampai dengan 8 Februari 2022, dan minimal Rp 80 miliar atau dua pertiga dari nilai pengeolaan emas digital milik pelanggan emas digital. “Harapan kami ke depan aturan terkait modal dan ekuitas ini bisa lebih dirampingkan, karena itu cukup memberatkan dan kebesaran. Namun sebagai langkah awal, kami akan mengikuti ketentuan yang bakal berlaku dan menyambut positif,” kata Assad. Selanjutnya, pedagang emas digital juga perlu memastikan dana transaksi emas digital disimpan dalam rekening terpisah pedagang emas digital. Terakhir pedagang perlu memastikan setiap mutase atau perpindahan dana dalam transaksi fisik emas digital harus melalui mekanisme pemindahbukuan atau transfer.
Sepanjang 2020, Assad mengaku, kinerja penjualan emas di Tamasia cukup positif bahkan mengalami kenaikan dalam dua bulan terakhir, nyaris double digit. Selain itu, jumlah user atau pengguna Tamasia juga mengalami peningkatan, hingga April 2020 jumlahnya sudah mencapai 300.000 user. Targetnya, akhir tahun pengguna Tamasia bisa meningkat hingga satu juta pengguna, didukung dengan pelaksanaan perdagangan emas digital di bursa berjangka Tanah Air.
Baca Juga: Harga emas kontrak mengalami kenaikan bulanan tertinggi sejak 2016 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat