JAKARTA. Sengketa antara PT Bank DKI dengan pedagang emas pasar Mayestik, Jakarta Selatan bernama Suhaemi Zakir belum berakhir dan berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Suhaemi memilih mengajukan upaya banding lantaran kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang menyatakan Bank DKI bersalah tapi tidak dijatuhi hukuman membayar ganti rugi. Kuasa hukum Suhaemi, Rinaldi mengatakan telah mendaftarkan permohonan banding pada tanggal 20 Oktober 2014 lalu. "Tuntutan ganti rugi tidak dikabulkan, padahal mengenai kerugian 10 kilogram emas itu sangat jelas dan tercantum dalam dokumen eksekusi," ujarnya kepada KONTAN, Senin (27/10). Menurut Rinaldi, harusnya, kalau Bank DKI dinyatakan bersalah, maka sudah seharusnya membayar kerugian yang dialami kliennya. Namun putusan hakim tersebut tampak aneh dan janggal. Rinaldi bilang, kliennya telah menyerahkan dokumen otentik penetapakn PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan dan berita acara eksekusi dan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan eksekusi 10 kilogram emas.
Pedagang emas tantang Bank DKI di tingkat banding
JAKARTA. Sengketa antara PT Bank DKI dengan pedagang emas pasar Mayestik, Jakarta Selatan bernama Suhaemi Zakir belum berakhir dan berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Suhaemi memilih mengajukan upaya banding lantaran kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang menyatakan Bank DKI bersalah tapi tidak dijatuhi hukuman membayar ganti rugi. Kuasa hukum Suhaemi, Rinaldi mengatakan telah mendaftarkan permohonan banding pada tanggal 20 Oktober 2014 lalu. "Tuntutan ganti rugi tidak dikabulkan, padahal mengenai kerugian 10 kilogram emas itu sangat jelas dan tercantum dalam dokumen eksekusi," ujarnya kepada KONTAN, Senin (27/10). Menurut Rinaldi, harusnya, kalau Bank DKI dinyatakan bersalah, maka sudah seharusnya membayar kerugian yang dialami kliennya. Namun putusan hakim tersebut tampak aneh dan janggal. Rinaldi bilang, kliennya telah menyerahkan dokumen otentik penetapakn PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan dan berita acara eksekusi dan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan eksekusi 10 kilogram emas.