KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas beras. Meski begitu, regulasi HET tersebut masih dalam tahap finalisasi dan belum diundangkan. Namun berdasarkan pantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN), Jum'at (17/3) harga beras sudah dijual di atas HET yang berlaku saat ini menjadi Rp 13.150/kg untuk beras kualitas medium dan Rp 14.200/kg untuk kualitas premium atau super. Merespon hal ini, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso alias Buwas menjelaskan bahwa untuk pedagang memang sudah diperbolehkan menjual beras dengan ketetapan HET baru meskipun belum diundangkan secara formal. Sebab, penetapan HET sudah diumumkan langsung oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) di media terlebih dahulu.
Pedagang Jual Beras dengan HET Baru Meski Aturannya Belum Diundangkan, Memang Boleh?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas beras. Meski begitu, regulasi HET tersebut masih dalam tahap finalisasi dan belum diundangkan. Namun berdasarkan pantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN), Jum'at (17/3) harga beras sudah dijual di atas HET yang berlaku saat ini menjadi Rp 13.150/kg untuk beras kualitas medium dan Rp 14.200/kg untuk kualitas premium atau super. Merespon hal ini, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso alias Buwas menjelaskan bahwa untuk pedagang memang sudah diperbolehkan menjual beras dengan ketetapan HET baru meskipun belum diundangkan secara formal. Sebab, penetapan HET sudah diumumkan langsung oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) di media terlebih dahulu.