KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kalangan pedagang online menyambut positif keputusan pemerintah menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Meski demikian, mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai jadwal penerapan kebijakan tersebut sekaligus memperkuat sosialisasi kepada para pelaku usaha. Pedagang online yang bergerak di bisnis wewangian, Yudhi Prasetyo, menilai penundaan kebijakan menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri. Namun, menurutnya, pemerintah masih perlu memberikan kepastian mengenai kapan aturan tersebut mulai diberlakukan.
"Kita juga sebenarnya harus mengawal apakah memang betul itu direalisasikan secara baik atau benar (penundaannya)," ujar Yudhi kepada
Kontan.co.id, Rabu (5/8).
Baca Juga: Asosiasi E-Commerce Hormati Penundaan Pajak Marketplace Ia mengatakan hingga saat ini pelaku usaha belum memperoleh informasi yang pasti mengenai waktu implementasi kebijakan. Karena itu, kejelasan jadwal dinilai penting agar pedagang dapat melakukan berbagai penyesuaian. Menurut Yudhi, secara pribadi waktu yang paling ideal untuk mulai menerapkan kebijakan tersebut adalah awal 2027. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki waktu sekitar enam bulan untuk menyesuaikan administrasi maupun operasional usahanya. "Kita ingin diberikan nafas dulu sebenarnya. Bahwa untuk ada beberapa penyesuaian, kontrol dan segala macam," katanya. Ia menambahkan, kondisi usaha dalam beberapa bulan terakhir masih belum stabil sehingga pelaku usaha membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan aturan baru. Selain meminta kepastian jadwal penerapan, Yudhi juga menyoroti masih minimnya sosialisasi mengenai kebijakan tersebut. Menurutnya, banyak pedagang online yang belum memahami mekanisme pemungutan pajak marketplace karena informasi dari pemerintah belum tersampaikan secara luas. "Kalau saya sih sependapat karena memang edukasi komunikasinya belum sampai," imbuh Yudhi. Yudhi menilai pemerintah dapat memanfaatkan kanal komunikasi yang dimiliki marketplace untuk memberikan edukasi kepada para penjual. Selama ini, platform e-commerce telah rutin mengirimkan berbagai pemberitahuan kepada merchant melalui dashboard penjual, sehingga saluran tersebut dinilai efektif untuk menyampaikan informasi perpajakan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang semula mulai berlaku pada Agustus 2026. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih. Pemerintah menyatakan penundaan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru.
Baca Juga: Prioritas Relaksasi RKAB: Kadin Minta Pemerintah Tak Hanya Pakai Parameter Royalti Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News