KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya mulai mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019. Salah satu poin penting yang ditegaskan pemerintah melalui beleid tersebut ialah kewajiban para pelaku usaha perdagangan elektronik untuk memiliki izin usaha. Pelaku usaha didefinisikan sebagai setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. “ Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE,” seperti tertuang dalam pasal 15.
Pedagang online wajib kantongi izin usaha, begini penjelasan Kemenko Perekonomian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya mulai mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019. Salah satu poin penting yang ditegaskan pemerintah melalui beleid tersebut ialah kewajiban para pelaku usaha perdagangan elektronik untuk memiliki izin usaha. Pelaku usaha didefinisikan sebagai setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. “ Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE,” seperti tertuang dalam pasal 15.