KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mewajibkan pelaku usaha perdagangan secara elektronik (e-commerce) untuk mendaftarkan diri. Kewajiban ini menjadi bagian rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang e-commerce yang kini sedang digodok oleh kementerian. Permendag ini menjadi pelaksana teknis dari Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang saat ini juga masih dalam pembahasan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti mengatakan, RPP tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sudah diserahkan kepada Sekretariat Negara. Oleh karena itu dia menargetkan bakal aturan ini bisa terbit pada akhir tahun nanti.
Pedagang online wajib mendaftarkan diri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mewajibkan pelaku usaha perdagangan secara elektronik (e-commerce) untuk mendaftarkan diri. Kewajiban ini menjadi bagian rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang e-commerce yang kini sedang digodok oleh kementerian. Permendag ini menjadi pelaksana teknis dari Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang saat ini juga masih dalam pembahasan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti mengatakan, RPP tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sudah diserahkan kepada Sekretariat Negara. Oleh karena itu dia menargetkan bakal aturan ini bisa terbit pada akhir tahun nanti.