Pedagang Online Waspada! DJP: Lebih Banyak Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang menunjuk lebih banyak marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online setelah empat platform pertama mulai menjalankan tugas tersebut pada 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan marketplace dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform, baik dari sisi teknologi maupun tata kelola administrasi.

"Jadi tadi sudah kami sampaikan bahwa kami mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi kemudian penggunaan mekanisme escrow account serta tentu yang paling penting adalah kesiapan marketplace," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (1/7/2026).


Baca Juga: Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan dan Pangkat Istimewa kepada Jajaran Polri

Menurut Bimo, penunjukan empat marketplace pertama merupakan initial policy. Meski penunjukan dilakukan mulai 1 Juli, implementasi efektif baru dimulai pada 1 Agustus agar tersedia masa transisi selama satu bulan bagi platform untuk mempersiapkan sistem.

"Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang memang bisa masuk ke dalam kriteria secara kesiapan sistem, skala transaksi dan juga kapasitas administrasi ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya," katanya.

Bimo juga mengungkapkan, DJP selama ini telah menunjuk sekitar 271 platform digital luar negeri sebagai pemungut pajak.

Sementara untuk marketplace dalam negeri, pemerintah memilih pendekatan yang lebih bertahap dengan mempertimbangkan tingkat kematangan sistem digital masing-masing platform.

Sebagai informasi, DJP pada 1 Juli 2026 resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. 

Penunjukan dilakukan berdasarkan pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak. 

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Baca Juga: Ditjen Pajak Incar Rp 24 Triliun dari Pajak Pedagang Online di Empat Marketplace

DJP menjelaskan penunjukan marketplace dilatarbelakangi pesatnya perkembangan perdagangan digital, kebutuhan memberikan kemudahan administrasi perpajakan, menciptakan level playing field antara pelaku usaha online dan offline, serta mengadopsi praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki. 

DJP juga menegaskan PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Aturan tersebut hanya mengubah mekanisme pelunasan PPh dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk. 

Pemerintah menilai mekanisme ini akan meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menyederhanakan administrasi bagi pelaku usaha. 

Selain itu, DJP memastikan kebijakan ini tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025. 

Sementara bagi pedagang yang dipungut, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai skema perpajakan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News