JAKARTA. Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang baru ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) tidak diterima oleh para pedagang. Alasannya, harga yang dibeli dari petani bermacam-macam, bahkan bisa lebih mahal dibandingkan HET yang ditetapkan. Ketua Umum Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang, Zulkifli Rasyid mengungkapkan, para pedagang beras tidak bisa berpatokan pada harga yang ditetapkan oleh pemerintah. “Kalau beras yang dibeli harganya Rp 8.500, ya bisa kami jual Rp 9.000. Kalau kami beli yang harganya Rp 9.500 atau Rp 9.700, kan mustahil kami jual Rp 9.000,” tutur Zulkifli, Minggu (23/7). Berdasarkan Permendag No 47/2017, HET beras yang ditetapkan sebesar Rp 9.000 per kg, sementara harga acuan pembelian di petani sebesar Rp 7.400 per kg. Sementara harga acuan gabah kering panen pembelian di petani sebesar Rp 3.700 per kg, dan harga acuan gabah kering giling di petani sebesar Rp 4.600 per kg.
Pedagang tolak HET beras
JAKARTA. Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang baru ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) tidak diterima oleh para pedagang. Alasannya, harga yang dibeli dari petani bermacam-macam, bahkan bisa lebih mahal dibandingkan HET yang ditetapkan. Ketua Umum Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang, Zulkifli Rasyid mengungkapkan, para pedagang beras tidak bisa berpatokan pada harga yang ditetapkan oleh pemerintah. “Kalau beras yang dibeli harganya Rp 8.500, ya bisa kami jual Rp 9.000. Kalau kami beli yang harganya Rp 9.500 atau Rp 9.700, kan mustahil kami jual Rp 9.000,” tutur Zulkifli, Minggu (23/7). Berdasarkan Permendag No 47/2017, HET beras yang ditetapkan sebesar Rp 9.000 per kg, sementara harga acuan pembelian di petani sebesar Rp 7.400 per kg. Sementara harga acuan gabah kering panen pembelian di petani sebesar Rp 3.700 per kg, dan harga acuan gabah kering giling di petani sebesar Rp 4.600 per kg.