JAKARTA. Penggerak pasar rakyat meminta pemerintah membatalkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengatakan, bila revisi tersebut tetap dilakukan, pasar rakyat akan semakin terancam. Seperti diketahui, saat ini pendirian toko ritel modern hanya dapat dilakukan di daerah-daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sekadar catatan, aturan revisi Perpres tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern tersebut tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid I yang dikeluarkan pada awal September lalu.
Pedagang tolak revisi perpres penataan pasar
JAKARTA. Penggerak pasar rakyat meminta pemerintah membatalkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengatakan, bila revisi tersebut tetap dilakukan, pasar rakyat akan semakin terancam. Seperti diketahui, saat ini pendirian toko ritel modern hanya dapat dilakukan di daerah-daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sekadar catatan, aturan revisi Perpres tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern tersebut tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid I yang dikeluarkan pada awal September lalu.