KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pedagang tradisional, melalui kuasa hukum, Mochamad Herlangga, mengajukan gugatan uji materiil (judicial review) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018, yang merupakan Perubahan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Gugatan tersebut dilayangkan pada 5 Desember 2019 dan sudah tercatat dengan nomor perkara 4P/HUM/2020. Baca Juga: Bea Cukai Entikong amankan jalur barang ilegal di perbatasan
Pedagang tradisional di Bogor gugat Perda kawasan tanpa rokok ke Mahkamah Agung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pedagang tradisional, melalui kuasa hukum, Mochamad Herlangga, mengajukan gugatan uji materiil (judicial review) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018, yang merupakan Perubahan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Gugatan tersebut dilayangkan pada 5 Desember 2019 dan sudah tercatat dengan nomor perkara 4P/HUM/2020. Baca Juga: Bea Cukai Entikong amankan jalur barang ilegal di perbatasan