Kisruh seputar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2008 kian melebari. Berbarengan dengan tarik ulur pelaksanaan ketentuan perjanjian dagang (trading terms) yang masih seru, kini muncul percikan baru. Pedagang di pasar tradisional protes lantaran beleid itu tak mengatur syarat pendirian minimarket. Menurut mereka, Permendag hanya mengatur soal izin pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Padahal, pedagang yakin minimarket juga bisa mematikan pasar tradisional. “Semua orang tahu yang mematikan warung kecil itu minimarket, Kenapa aturan ini mengecualikan minimarket? " komplain Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI), Ngadiran, Senin (19/1). Oleh sebab itu, pedagang minta pemerintah menertibkan izin minimarket. Untuk menguatkan tuntutan, Ngadiran mengutip hasil survei Kadin Jakarta Selatan. Menurut survei itu, ada 50% minimarket yang tak punya izin usaha maupun izin pendirian. “Pemerintah harusnya tegas. Kalau warung mati, pasti pedagang pasar mati juga," ucap Ngadiran.
Pedagang Tradisional Minta Mendag Atur Izin Minimarket
Kisruh seputar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2008 kian melebari. Berbarengan dengan tarik ulur pelaksanaan ketentuan perjanjian dagang (trading terms) yang masih seru, kini muncul percikan baru. Pedagang di pasar tradisional protes lantaran beleid itu tak mengatur syarat pendirian minimarket. Menurut mereka, Permendag hanya mengatur soal izin pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Padahal, pedagang yakin minimarket juga bisa mematikan pasar tradisional. “Semua orang tahu yang mematikan warung kecil itu minimarket, Kenapa aturan ini mengecualikan minimarket? " komplain Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI), Ngadiran, Senin (19/1). Oleh sebab itu, pedagang minta pemerintah menertibkan izin minimarket. Untuk menguatkan tuntutan, Ngadiran mengutip hasil survei Kadin Jakarta Selatan. Menurut survei itu, ada 50% minimarket yang tak punya izin usaha maupun izin pendirian. “Pemerintah harusnya tegas. Kalau warung mati, pasti pedagang pasar mati juga," ucap Ngadiran.