JAKARTA. Pedagang pasar menuntut seluruh pemerintah daerah (pemda) segera membuat aturan soal pembatasan izin pendirian ritel modern. Peraturan daerah (perda)tersebut mesti mengacu pada Permendag No. 53/ 2008 yang menyebut pendirian ritel modern wajib melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Tradisional dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tuntutan pedagang ini muncul lantaran mereka mensinyalir, jaringan ritel modern menggurita di sejumlah daerah lantaran persyaratan izinnya sangat kendur. "Masa, untuk membuat usaha ritel modern, hanya perlu tandatangan warga, ketua RT, dan Lurah setempat. Ini kan lucu jika pemda akhirnya menyetujui," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) Ngadiran, Minggu (8/2). Menurut aturan, seharusnya pengusaha mendapatkan izin dari asosiasi pedagang. Untuk itu, Ngadiran mengingatkan agar pemangku kebijakan di daerah tak main mata dengan pengusaha ritel modern soal perizinan. "Jika sampai terjadi hal itu, kami bisa menuntut pemberi izin ke pengadilan," ancamnya.
Pedagang Tuntut Ada Perda soal Izin Ritel
JAKARTA. Pedagang pasar menuntut seluruh pemerintah daerah (pemda) segera membuat aturan soal pembatasan izin pendirian ritel modern. Peraturan daerah (perda)tersebut mesti mengacu pada Permendag No. 53/ 2008 yang menyebut pendirian ritel modern wajib melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Tradisional dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tuntutan pedagang ini muncul lantaran mereka mensinyalir, jaringan ritel modern menggurita di sejumlah daerah lantaran persyaratan izinnya sangat kendur. "Masa, untuk membuat usaha ritel modern, hanya perlu tandatangan warga, ketua RT, dan Lurah setempat. Ini kan lucu jika pemda akhirnya menyetujui," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) Ngadiran, Minggu (8/2). Menurut aturan, seharusnya pengusaha mendapatkan izin dari asosiasi pedagang. Untuk itu, Ngadiran mengingatkan agar pemangku kebijakan di daerah tak main mata dengan pengusaha ritel modern soal perizinan. "Jika sampai terjadi hal itu, kami bisa menuntut pemberi izin ke pengadilan," ancamnya.