JAKARTA. Jika tidak ada aral melintang, Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan aturan anyar Kegiatan Usaha Pedagang Valuta Asing (KUPVA) pada Mei mendatang. Kini, beleid tersebut tengah memasuki proses persetujuan hukum. Sebelumnya, BI telah memiliki kebijakan yang mengurus pedagang valas dalam aturan Pedagang Valuta Asing (PVA). Beberapa poin penting sudah dimasukkan dalam aturan baru itu. Antara lain, "Pedagang valas dilarang melakukan kegiatan transfer dana," kata Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Tujuannya agar setiap badan usaha memiliki inti usaha masing-masing. KUPVA hanya boleh melakukan kegiatan penukaran uang, sementara lembaga transfer dana melaksanakan jasa pengiriman uang atau remitansi.
Larangan tersebut akan menambah batasan kegiatan pedagang valas. Sebelumnya, pada PBI Nomor 6/1/PBI/2004 tentang PVA, melarang pedagang valas memelihara hubungan korespondensi dengan bank di luar negeri, bertindak sebagai agen penjualan cek perjalanan dalam valas atau traveller’s cheque (TC), dan kegiatan margin trading, spot, forward, swap dan transaksi derivatif lainnya. Selain itu, Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, menegaskan kembali agar pedagang valas wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan beroperasi atas izin BI. Maklum, banyak beredar KUPVA yang tidak seizin regulator.