JAKARTA. Jika tidak ada aral melintang, Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan aturan anyar Kegiatan Usaha Pedagang Valuta Asing (KUPVA) pada Mei mendatang. Kini, beleid tersebut tengah memasuki proses persetujuan hukum. Sebelumnya, BI telah memiliki kebijakan yang mengurus pedagang valas dalam aturan Pedagang Valuta Asing (PVA). Beberapa poin penting sudah dimasukkan dalam aturan baru itu. Antara lain, "Pedagang valas dilarang melakukan kegiatan transfer dana," kata Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Tujuannya agar setiap badan usaha memiliki inti usaha masing-masing. KUPVA hanya boleh melakukan kegiatan penukaran uang, sementara lembaga transfer dana melaksanakan jasa pengiriman uang atau remitansi.
Pedagang valas dilarang melakukan transfer dana
JAKARTA. Jika tidak ada aral melintang, Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan aturan anyar Kegiatan Usaha Pedagang Valuta Asing (KUPVA) pada Mei mendatang. Kini, beleid tersebut tengah memasuki proses persetujuan hukum. Sebelumnya, BI telah memiliki kebijakan yang mengurus pedagang valas dalam aturan Pedagang Valuta Asing (PVA). Beberapa poin penting sudah dimasukkan dalam aturan baru itu. Antara lain, "Pedagang valas dilarang melakukan kegiatan transfer dana," kata Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Tujuannya agar setiap badan usaha memiliki inti usaha masing-masing. KUPVA hanya boleh melakukan kegiatan penukaran uang, sementara lembaga transfer dana melaksanakan jasa pengiriman uang atau remitansi.