JAKARTA. Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) menolak pemberlakuan Surat Edaran BI nomor 15/3/DPM yang mengatur pembelian valuta asing (valas) dalam jumlah tertentu lewat bank. APVA menilai, aturan ini berpotensi mematikan bisnis money changer, karena memungkinkan bank menyerobot pelanggan pedagang valas. Ketua Umum APVA Indonesia, Muhammad Idrus, menyampaikan aturan itu mewajibkan pedagang valas menyerahkan data pelanggan mereka ke bank ketika membeli valas di atas US$ 100.000. Artinya, bank memiliki akses langsung ke nasabah-nasabah PVA. "Kalau bank mengetahui data nasabah kami, mereka akan menyerobot nasabah kami," katanya, Selasa (30/4).
Pedagang valas menolak regulasi BI
JAKARTA. Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) menolak pemberlakuan Surat Edaran BI nomor 15/3/DPM yang mengatur pembelian valuta asing (valas) dalam jumlah tertentu lewat bank. APVA menilai, aturan ini berpotensi mematikan bisnis money changer, karena memungkinkan bank menyerobot pelanggan pedagang valas. Ketua Umum APVA Indonesia, Muhammad Idrus, menyampaikan aturan itu mewajibkan pedagang valas menyerahkan data pelanggan mereka ke bank ketika membeli valas di atas US$ 100.000. Artinya, bank memiliki akses langsung ke nasabah-nasabah PVA. "Kalau bank mengetahui data nasabah kami, mereka akan menyerobot nasabah kami," katanya, Selasa (30/4).