JAKARTA. Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) menolak pemberlakuan Surat Edaran BI nomor 15/3/DPM yang mengatur pembelian valuta asing (valas) dalam jumlah tertentu lewat bank. APVA menilai, aturan ini berpotensi mematikan bisnis money changer, karena memungkinkan bank menyerobot pelanggan pedagang valas. Ketua Umum APVA Indonesia, Muhammad Idrus, menyampaikan aturan itu mewajibkan pedagang valas menyerahkan data pelanggan mereka ke bank ketika membeli valas di atas US$ 100.000. Artinya, bank memiliki akses langsung ke nasabah-nasabah PVA. "Kalau bank mengetahui data nasabah kami, mereka akan menyerobot nasabah kami," katanya, Selasa (30/4). SE BI tersebut menjelaskan, pembelian valas di atas US$ 100.000 atau ekuivalen per bulan per nasabah hanya dapat dilakukan untuk kegiatan non-spekulatif. Untuk membuktikan, nasabah harus melampirkan surat atau dokumen yang menunjukkan penggunaan valas tersebut.
Pedagang valas menolak regulasi BI
JAKARTA. Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) menolak pemberlakuan Surat Edaran BI nomor 15/3/DPM yang mengatur pembelian valuta asing (valas) dalam jumlah tertentu lewat bank. APVA menilai, aturan ini berpotensi mematikan bisnis money changer, karena memungkinkan bank menyerobot pelanggan pedagang valas. Ketua Umum APVA Indonesia, Muhammad Idrus, menyampaikan aturan itu mewajibkan pedagang valas menyerahkan data pelanggan mereka ke bank ketika membeli valas di atas US$ 100.000. Artinya, bank memiliki akses langsung ke nasabah-nasabah PVA. "Kalau bank mengetahui data nasabah kami, mereka akan menyerobot nasabah kami," katanya, Selasa (30/4). SE BI tersebut menjelaskan, pembelian valas di atas US$ 100.000 atau ekuivalen per bulan per nasabah hanya dapat dilakukan untuk kegiatan non-spekulatif. Untuk membuktikan, nasabah harus melampirkan surat atau dokumen yang menunjukkan penggunaan valas tersebut.