Pedagang valas menolak regulasi BI



JAKARTA. Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) menolak pemberlakuan Surat Edaran BI nomor 15/3/DPM yang mengatur pembelian valuta asing (valas) dalam jumlah tertentu lewat bank. APVA menilai, aturan ini berpotensi mematikan bisnis money changer, karena memungkinkan bank menyerobot pelanggan pedagang valas.

Ketua Umum APVA Indonesia, Muhammad Idrus, menyampaikan aturan itu mewajibkan pedagang valas menyerahkan data pelanggan mereka ke bank ketika membeli valas di atas US$ 100.000. Artinya, bank memiliki akses langsung ke nasabah-nasabah PVA. "Kalau bank mengetahui data nasabah kami, mereka akan menyerobot nasabah kami," katanya, Selasa (30/4).

SE BI tersebut menjelaskan, pembelian valas di atas US$ 100.000  atau ekuivalen per bulan per nasabah hanya dapat dilakukan untuk kegiatan non-spekulatif. Untuk membuktikan, nasabah harus melampirkan surat atau dokumen yang menunjukkan penggunaan valas tersebut.


Misalnya bukti transaksi impor, pembayaran jasa, pembayaran utang dalam valas, pembelian aset di luar negeri, kegiatan usaha travel dan sebagainya. "Kami menolak permintaan valas ke bank dipenuhi, jika PVA menyertakan dokumen underlying transaksi nasabah terkait," tambahnya.

Menurut APVA, nasabah yang ingin membeli valas di atas US$ 100.000 bisa saja dimintai dokumen underlying transaction. Namun, pedagang valas cukup menyerahkan data  ke BI, bukan ke perbankan.  Idrus mengatakan volume perdagangan valas akan menurun jika aturan tersebut diterapkan. Catatan saja, menurut data BI tahun 2011 volume perdagangan valas melalui PVA mencapai US$ 17,5 miliar atau sekitar Rp 170 triliun. "Tahun ini, transaksi valas di PVA bisa turun di bawah Rp 170 triliun jika aturan tersebut berlaku," ucap Idrus.

Direktur Eksekutif Departemen Hubungan Masyarakat BI, Difi Ahmad Johansyah, menyampaikan pihaknya akan mempelajari permohonan itu. "Kami merevisi terkait usulan APVA," kata Difi. Namun, ia belum mengetahui kapan proses revisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: