JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah mengantongi izin prinsip pendirian Biro Kredit Pefindo yang merupakan salah satu Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP). Izin tersebut telah dikeluarkan secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 5 Agustus 2014 lalu. Izin prinsip ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 15/1/PBI/2013 tertanggal 18 Februari 2013 terkait dengan pengaturan pendirian, kegiatan usaha dan operasional LPIP serta pengawasannya. Dilanjutkan dengan penerbitan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/49/DPKL tertanggal 5 Desember 2013 yang mengatur lebih rinci proses pendirian LPIP. "Berdasarkan surat OJK Nomor S-28/PB.1/2014 tertanggal 5 Agustus 2014, PT Pefindo Biro Kredit telah memperoleh izin prinsip pendirian LPIP," kata Presiden Direktur PT Pefindo Ronald Andi Kasim di Jakarta, Selasa (12/8).
Pefindo kantongi izin pendirian LPIP
JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah mengantongi izin prinsip pendirian Biro Kredit Pefindo yang merupakan salah satu Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP). Izin tersebut telah dikeluarkan secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 5 Agustus 2014 lalu. Izin prinsip ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 15/1/PBI/2013 tertanggal 18 Februari 2013 terkait dengan pengaturan pendirian, kegiatan usaha dan operasional LPIP serta pengawasannya. Dilanjutkan dengan penerbitan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/49/DPKL tertanggal 5 Desember 2013 yang mengatur lebih rinci proses pendirian LPIP. "Berdasarkan surat OJK Nomor S-28/PB.1/2014 tertanggal 5 Agustus 2014, PT Pefindo Biro Kredit telah memperoleh izin prinsip pendirian LPIP," kata Presiden Direktur PT Pefindo Ronald Andi Kasim di Jakarta, Selasa (12/8).