KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemeringkat Efek Indonesia mengocok ulang indeks PEFINDO25 untuk periode 1 Februari-31 Juli 2019. Pada tahun ini PEFINDO25 mengubah beberapa proses pemilihan saham yang bisa masuk ke dalam indeks ini. Fikri C. Permana, Ekonom Pefindo mengatakan, perubahan yang paling signifikan dalam proses rebalancing di tahun ini dari tahun-tahun sebelumnya adalah batas maksimal aset emiten yang masuk PEFINDO25 dari sebelumnya maksimal Rp 5 triliun menjadi maksimal Rp 10 triliun. Kebijakan tersebut dilakukan karena pihaknya menilai skala ekonomi saat ini dibandingkan tahun 2011 lalu jauh lebih baik. “Terakhir kami melakukan perubahan pada rebalancing pada 2011 lalu, perubahaan tersebut kami lakukan untuk mengakomodir nilai perusahaan small medium enterprise (SME) agar sesuai dengan perkembangan dan skala ekonomi saat ini,” kata Fikri.
Pefindo mengubah kriteria saham penghuni indeks PEFINDO25
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemeringkat Efek Indonesia mengocok ulang indeks PEFINDO25 untuk periode 1 Februari-31 Juli 2019. Pada tahun ini PEFINDO25 mengubah beberapa proses pemilihan saham yang bisa masuk ke dalam indeks ini. Fikri C. Permana, Ekonom Pefindo mengatakan, perubahan yang paling signifikan dalam proses rebalancing di tahun ini dari tahun-tahun sebelumnya adalah batas maksimal aset emiten yang masuk PEFINDO25 dari sebelumnya maksimal Rp 5 triliun menjadi maksimal Rp 10 triliun. Kebijakan tersebut dilakukan karena pihaknya menilai skala ekonomi saat ini dibandingkan tahun 2011 lalu jauh lebih baik. “Terakhir kami melakukan perubahan pada rebalancing pada 2011 lalu, perubahaan tersebut kami lakukan untuk mengakomodir nilai perusahaan small medium enterprise (SME) agar sesuai dengan perkembangan dan skala ekonomi saat ini,” kata Fikri.