Pefindo: Rating FREN Turun Karena Tak Berhasil Bayar Obligasi Dolar AS



JAKARTA. Kepercayaan investor pada kemampuan PT Mobile-8 Telecom Tbk (FREN), makin terkikis. Setidaknya itu terlihat dari keputusan Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yang menurunkan rating perusahaan Mobile-8, dari CCC menjadi selective default (SD).

Peringkat Mobile-8 turun karena perusahaan ini tidak berhasil mempercepat pembayaran obligasi dolar AS senilai US$ 100 juta pada 16 Desember 2008 lalu. FREN juga gagal menyorongkan restrukturisasi obligasi itu kepada wali amanat para pemegang obligasi dolar AS itu.

Namun, FREN membantah telah gagal merestrukturisasi obligasi dolarnya. Ia juga menepis anggapan bahwa DB Trustees, wali amanat obligasi dolar Mobile-8, mempersoalkan perubahan pemegang saham pengendali di tubuh FREN, sesuai aturan pasar modal. Yang namanya pemegang saham pengendali adalah mereka yang memiliki lebih dari 50% saham.


Tapi, Kepada Bursa Efek Indonesia kemarin (17/12), FREN menjelaskan bahwa DB Trustees mempersoalkan perubahan pihak yang mengendalikan atau change of control FREN. Maklum saja, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) yang semula mengendalikan FREN karena memiliki 51% saham telah menjual 32% saham kepada Jerash Investment pada September 2008. Kini, BMTR hanya punya 19% saham FREN. Sementara itu, Jerash punya 32% saham.

Karena itulah, lembaga keuangan dari Hong Kong itu menginginkan FREN membeli kembali (buy back).

Sebelumnya, pada 3 Desember 2008, Pefindo juga menurunkan rating Obligasi Rupiah I FREN senilai Rp 675 miliar, dari BBB menjadi CCC. Pefindo melihat FREN masih lancar membayar bunga surat utang itu.

Terakhir, FREN membayar bunga ketujuh obligasi ini senilai Rp 20,5 miliar pada 15 Desember 2008. Walhasil, "Untuk obligasi rupiah, masih lancar dan tidak default," kata Manager Corporate Rating Pefindo Vonny Widjaja kemarin (17/12).

Tapi yang perlu jadi catatan, peringkat obligasi rupiah milik FREN ini sudah di bawah syarat minimal jaminan. Sesuai klausul penerbitan obligasi, FREN harus menambah 20% jaminan dari nilai pokok obligasi, jika peringkatnya di bawah BBB. Jadi, FREN harus menaikkan nilai jaminan obligasi rupiah dari 110% menjadi 130% dari nilai pokok. "Penambahan jaminan itu bukan berupa cash, tapi berupa aset," kata Vonny.

Ia optimistis, FREN masih bisa menambah aset sebagai jaminan senilai Rp 135 miliar. Apalagi, FREN masih memiliki waktu hingga Februari 2009 untuk menambah nilai jaminan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie