JAKARTA. Minat investor maupun perusahaan manajemen aset untuk melakukan peringkat reksadana di Indonesia masih sangat rendah. Hal ini dikemukakan salah satu pemeringkat efek Indonesia, Pefindo. Sejak tahun 2012 lalu, Pefindo mengaku, pihaknya tidak mendapat permintaan dari MI untuk menyematkan peringkat untuk produk reksadana."Pefindo terakhir kali melakukan rating reksadana pada 2011 lalu," ucap Hendro Utomo, Vice President Financial Instituion Ratings Pefindo. Dua MI yang ditanganinya saat itu adalah produk dari Dana Reksa Aset Manajemen dan Batavia. Namun, akhirnya kedua MI tak melanjutkan kembali.Salah satu alasan yang menyebabkan rating reksadana sepi peminat, ucap Hendro, karena tidak adanya regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan Manajemen Investasi (MI) untuk peringkat reksadana. Padahal, di beberapa negara lain, rating reksadana sudah wajib diterapkan. "Di India, pemeringkat reksadana cukup aktif. Sementara di Indonesia belum," ucapnya. Hingga saat ini, hanya ada dua model reksadana yang sudah bisa di-rating Pefindo. Mereka adalah reksadana fixed income dan reksadana money market. Penilaiannya berdasarkan komposisi aset obligasi. Adapun, tahun ini, Pefindo akan gencar untuk memasarkan jasa rating mereka untuk produk reksadana. "Kami akan melakukan sosialisasi ke investor dan MI," ucap Dewi Kartika Nugrahani, Relationship Manager Pefindo. Untuk itu, Pefindo menargetkan dua MI untuk melakukan peringkat pada poduk reksadana mereka.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pefindo : Rating reksadana sepi peminat
JAKARTA. Minat investor maupun perusahaan manajemen aset untuk melakukan peringkat reksadana di Indonesia masih sangat rendah. Hal ini dikemukakan salah satu pemeringkat efek Indonesia, Pefindo. Sejak tahun 2012 lalu, Pefindo mengaku, pihaknya tidak mendapat permintaan dari MI untuk menyematkan peringkat untuk produk reksadana."Pefindo terakhir kali melakukan rating reksadana pada 2011 lalu," ucap Hendro Utomo, Vice President Financial Instituion Ratings Pefindo. Dua MI yang ditanganinya saat itu adalah produk dari Dana Reksa Aset Manajemen dan Batavia. Namun, akhirnya kedua MI tak melanjutkan kembali.Salah satu alasan yang menyebabkan rating reksadana sepi peminat, ucap Hendro, karena tidak adanya regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan Manajemen Investasi (MI) untuk peringkat reksadana. Padahal, di beberapa negara lain, rating reksadana sudah wajib diterapkan. "Di India, pemeringkat reksadana cukup aktif. Sementara di Indonesia belum," ucapnya. Hingga saat ini, hanya ada dua model reksadana yang sudah bisa di-rating Pefindo. Mereka adalah reksadana fixed income dan reksadana money market. Penilaiannya berdasarkan komposisi aset obligasi. Adapun, tahun ini, Pefindo akan gencar untuk memasarkan jasa rating mereka untuk produk reksadana. "Kami akan melakukan sosialisasi ke investor dan MI," ucap Dewi Kartika Nugrahani, Relationship Manager Pefindo. Untuk itu, Pefindo menargetkan dua MI untuk melakukan peringkat pada poduk reksadana mereka.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News