KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idA+ (sy) untuk Sukuk Mudharabah I PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM Tahun 2017 Seri D dengan jumlah pokok Rp 100 miliar dan akan jatuh tempo pada 31 Januari 2021. Pefindo menyebut, PNM akan membayarkan surat utang tersebut menggunakan kas dan setara kas senilai Rp 2,7 triliun. Penagihan rata-rata PNM per bulan Rp 2 triliun dan fasilitas kredit yang belum terpakai Rp 766 miliar pada akhir September 2020. "Instrumen pembiayaan syariah dengan peringkat idA (sy) mampu memenuhi komitmen keuangan jangka panjang berdasarkan kontrak pembiayaan syariah relatif kuat di bandingkan emiten lainnya," kata Pefindo dalam keterangan resmi, Selasa (1/12).
Pefindo tegaskan peringkat dA+ (sy) untuk sukuk PNM yang akan jatuh tempo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idA+ (sy) untuk Sukuk Mudharabah I PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM Tahun 2017 Seri D dengan jumlah pokok Rp 100 miliar dan akan jatuh tempo pada 31 Januari 2021. Pefindo menyebut, PNM akan membayarkan surat utang tersebut menggunakan kas dan setara kas senilai Rp 2,7 triliun. Penagihan rata-rata PNM per bulan Rp 2 triliun dan fasilitas kredit yang belum terpakai Rp 766 miliar pada akhir September 2020. "Instrumen pembiayaan syariah dengan peringkat idA (sy) mampu memenuhi komitmen keuangan jangka panjang berdasarkan kontrak pembiayaan syariah relatif kuat di bandingkan emiten lainnya," kata Pefindo dalam keterangan resmi, Selasa (1/12).