KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idBBB- untuk PT PP Properti Tbk (
PPRO) dan Obligasi I Tahun 2016. Serta memberikan peringkat yang sama untuk Obligasi Berkelanjutan II Tahun 2020 senilai Rp 2,4 triliun, Obligasi I Tahap I Tahun 2018, Obligasi I Tahap II Tahun 2019, Obligasi I Tahap III Tahun 2019, MTN XI Tahun 2018, MTN XII Tahun 2018, MTN XIII Tahun 2018, dan MTN XIV Tahun 2019. "Kami mempertahankan outlook negatif dari peringkat perusahaan untuk mengantisipasi profil kredit PPRO yang melemah dalam jangka waktu menengah sebagai dampak dari penurunan permintaan atas properti di tengah kondisi leverage keuangan yang cukup tinggi, dan memanjangnya arus kas operasi," kata Pefindo, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10).
Pefindo memproyeksikan, arus kas masuk PPRO akan tergerus cukup signifikan akibat dari pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas pemasaran, penagihan atas piutang yang tertunda, serta memperlambat pembangunan proyek.
Baca Juga: Hingga Agustus 2020, PTPP genggam kontrak baru Rp 11,24 triliun Meskipun PPRO fokus pada penjualan untuk properti yang hampir selesai dibangun dan penjualan dalam jumlah besar, perusahaan harus tetap mengatasi kebutuhan pembiayaan atas biaya konstruksi, pembayaran pokok dan bunga, serta belanja modal perusahaan. "PPRO berencana melunasi beberapa
medium term notes (MTN) yang akan jatuh tempo pada bulan Oktober hingga November 2020 dengan total nilai sebesar Rp 613 miliar menggunakan kas operasi serta sumber dana eksternal," jelas Pefindo. Menurut Pefindo, obligor dengan peringkat idBBB memiliki kemampuan yang memadai di bandingkan obligor lainnya untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya. Walaupun demikian, kemampuan obligor lebih mungkin akan terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi. Adapun tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan. Sementara peringkat tersebut mencerminkan, posisi perusahaan cukup penting bagi induk usahanya, PT Pembangunan Perumahan dari sisi kualitas aset yang baik, dan lokasi properti yang relatif terdiversifikasi. Namun, peringkat dibatasi oleh leverage keuangan yang tinggi, proteksi arus kas dan likuiditas yang lemah, proporsi pendapatan berulang yang terbatas, dan sensitivitas terhadap perubahan kondisi makro ekonomi. Peringkat dapat diturunkan apabila terdapat peningkatan risiko pembiayaan kembali terhadap utang yang akan jatuh tempo dan tekanan likuiditas. Peringkat juga dapat diturunkan apabila terdapat indikasi yang signifikan atas menurunnya dukungan dari induk usaha.
"Namun,
outlook dapat direvisi menjadi stabil apabila perusahaan secara signifikan meningkatkan arus kas operasi dan menurunkan leverage keuangannya secara berkelanjutan," tulis Pefindo. PPRO mulai beroperasi pada tahun 1991 sebagai divisi properti PTPP dan didirikan sebagai entitas terpisah pada bulan Desember 2013. PPRO mengembangkan dan menjual apartemen dan perumahan, serta menghasilkan pendapatan berulang dari hotel dan mal. Per tanggal 30 Juni 2020, pemegang saham PPRO adalah PTPP sebesar 64,96%, publik 34,98%, dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan sebesar 0,06%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat