Pefindo Tunggu Aturan OJK Terkait Penilaian Reksadana dan Penilaian Manajer Investasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyatakan kesiapannya sebagai penilai reksadana dan manajer investasi.Namun, hal ini masih menunggu aturan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Direktur Utama Pefindo, Irmawati Amran mengatakan, pihaknya telah selesai dalam pembuatan metodologi untuk rating manajer investasi dan rating reksadana.

"Apabila peraturan sudah keluar, kami akan melakukan proses persetujuan atau mendapat izin dari OJK untuk menjadi pemeringkat manajer investasi dan reksadana," ujarnya dalam Media Forum, Selasa (9/7).


Baca Juga: Kembangkan Reksadana Saham & ETF, Indo Premier Sekuritas Luncurkan Power Fund Series

Dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penilaian Reksa Dana dan Manajer Investasi, dinyatakan bahwa penyelenggara penilaian reksa dana dan manajer investasi dapat datang dari lembaga pemeringkat atau penasehat investasi. Penilai Reksa Dana dan Manajer Investasi juga wajib memiliki modal disetor minimal Rp 100 miliar.

Beleid itu juga mengatur Penilai Reksa Dana dan Manajer Investasi wajib memiliki dan menerapkan Metodologi Penilaian tertulis dengan memenuhi kondisi paling sedikit, tepat dan sistematis, diterapkan secara konsisten, telah diuji keandalannya, dan dapat menghasilkan nilai yang dapat divalidasi secara objektif berdasarkan historis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih