KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) secara resmi telah mengajukan izin kegiatan usaha bullion kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengembangan ekosistem emas di Indonesia serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Sekretaris Perusahaan Pegadaian Zulfan Adam menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan layanan inovatif yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Bullion.
Pegadaian Ajukan Izin Usaha Bullion, Dukung Literasi dan Inklusi Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) secara resmi telah mengajukan izin kegiatan usaha bullion kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengembangan ekosistem emas di Indonesia serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Sekretaris Perusahaan Pegadaian Zulfan Adam menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan layanan inovatif yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Bullion.