JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) akan menempuh jalur hukum bagi pihak yang menggunakan merek Pegadaian tanpa seizin perusahaan guna mengelabui masyarakat. Kuasa hukum Pegadaian Fatachul Hudo dari firma hukum Rahmi Jened & Partners Law Office mengatakan hal itu ditegaskan Pegadaian lantaran saat ini terdapat pedagang dan pelaku usaha yang menggunakan merek Pegadaian tanpa izin. Tak tanggung-tanggung, para pedagang dan pelaku usaha tersebut menggunakan merek baik Pegadaian maupun Pegadaian Syariah dengan persamaan pada pokoknya dalam bentuk spanduk, baliko, billboard, banner, sebagai promosi usahanya. "Pegadaian lah satu-satunya pemilik hak cipta dan merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI)," tulis Fatachul dalam pemberitahuan di Harian Kompas hari ini, Rabu (19/7). Adapun saat ini, Pegadaian tercatat memiliki sebagai pemegang 11 merek dengan nama Pegadaian. Adapun merek pertama kalinya diedarkan pada 19 Desember 1992. Sehingga, ia menegaskan, pihaknya dirugikan oleh pihak-pihak yang berusaha mengelabui atau menipu konsumen dengan memperdagangkan jasa pembiayaan Pegadaian. "Kami akan menempuh semua langkah hukum yang dianggap perlu untuk mempertahankan hak eksklusif kami," tambahnya. Hanya saja, di pengumuman tersebut, Pegadaian tidak menyebutkan siapa saja yang telah menggunakan mereknya untuk meraup keuntungan. Yang jelas, penggunaan merek tersebut merupakan tindak pidana merek berdasarkan Pasal 100 ayat 1 dan 2 serta Pasal 102 UU No. 20/2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.
Pegadaian akan gugat pengusaha yang pakai mereknya
JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) akan menempuh jalur hukum bagi pihak yang menggunakan merek Pegadaian tanpa seizin perusahaan guna mengelabui masyarakat. Kuasa hukum Pegadaian Fatachul Hudo dari firma hukum Rahmi Jened & Partners Law Office mengatakan hal itu ditegaskan Pegadaian lantaran saat ini terdapat pedagang dan pelaku usaha yang menggunakan merek Pegadaian tanpa izin. Tak tanggung-tanggung, para pedagang dan pelaku usaha tersebut menggunakan merek baik Pegadaian maupun Pegadaian Syariah dengan persamaan pada pokoknya dalam bentuk spanduk, baliko, billboard, banner, sebagai promosi usahanya. "Pegadaian lah satu-satunya pemilik hak cipta dan merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI)," tulis Fatachul dalam pemberitahuan di Harian Kompas hari ini, Rabu (19/7). Adapun saat ini, Pegadaian tercatat memiliki sebagai pemegang 11 merek dengan nama Pegadaian. Adapun merek pertama kalinya diedarkan pada 19 Desember 1992. Sehingga, ia menegaskan, pihaknya dirugikan oleh pihak-pihak yang berusaha mengelabui atau menipu konsumen dengan memperdagangkan jasa pembiayaan Pegadaian. "Kami akan menempuh semua langkah hukum yang dianggap perlu untuk mempertahankan hak eksklusif kami," tambahnya. Hanya saja, di pengumuman tersebut, Pegadaian tidak menyebutkan siapa saja yang telah menggunakan mereknya untuk meraup keuntungan. Yang jelas, penggunaan merek tersebut merupakan tindak pidana merek berdasarkan Pasal 100 ayat 1 dan 2 serta Pasal 102 UU No. 20/2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.