Pegadaian akan Gunakan Dana Obligasi dan Sukuk Mudharabah Untuk Modal Kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dengan jumlah pokok Rp 2,43 triliun.

Sekretaris Perusahaan Pegadaian Yudi Sadono mengatakan, seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan seluruh produk Perseroan dengan menggunakan skema akad konvensional.

Selain itu, Pegadaian juga akan terbitkan Sukuk Mudharabah dengan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dengan total dana Rp 235,04 miliar.


Baca Juga: Pegadaian Kantongi Laba Rp 2,1 Triliun di Semester I-2023

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan.

“Berupa pembiayaan seluruh produk skema akad syariah, dan dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG,” ujar Yudi kepada Kontan, Rabu (9/8).

Obligasi Pegadaian ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Terdapat dua seri yang ditawarkan dalam Obligasi ini, Seri A memiliki tingkat bunga tetap sebesar 5,90% per tahun dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal emisi. Jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan Seri A sebesar Rp 2,2 triliun.

Sedangkan untuk Seri B, memiliki tingkat bunga tetap yang sama seperti Seri A yaitu 5,90% dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi. Jumlah pokok obligasi yang ditawarkan Seri B sebesar Rp 228 miliar.

Kemudian Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Pegadaian juga tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang yang digunakan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.

Baca Juga: Pegadaian Menawarkan Obligasi dan Sukuk Total Rp 2,7 Triliun, Segini Bunganya

Harga penawaran Sukuk Mudharabah 100% dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, pendapatan bagi hasil akan dibayarkan setiap triwulan atau tiga bulan sekali sesuai dengan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.

Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil akan dilakukan pertama kali pada tanggal 24 November 2023, sedangkan untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu 24 Agustus 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi