KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi nasabah Pegadaian. PT Pegadaian (Persero) memberikan keringanan kredit kepada nasabah terdampak pandemi corona berupa perpanjangan jangka waktu pembayaran, penundaan pembayaran angsuran hingga pembebasan tunggakan denda. Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto menyebut, kebijakan tersebut demi menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian kelonggaran atau relaksasi kredit melalui penundaan angsuran hingga satu tahun. “Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian," kata Kuswiyoto dalam keterangan pers, Sabtu (11/4).
Pegadaian beri keringanan angsuran bagi nasabah yang terdampak corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi nasabah Pegadaian. PT Pegadaian (Persero) memberikan keringanan kredit kepada nasabah terdampak pandemi corona berupa perpanjangan jangka waktu pembayaran, penundaan pembayaran angsuran hingga pembebasan tunggakan denda. Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto menyebut, kebijakan tersebut demi menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian kelonggaran atau relaksasi kredit melalui penundaan angsuran hingga satu tahun. “Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian," kata Kuswiyoto dalam keterangan pers, Sabtu (11/4).