Pegadaian Beri Tawaran Cicil Pembelian Kendaraan Listrik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian memberikan penawaran untuk pembelian kendaraan listrik di seluruh cabang pegadaian dengan akad pembayaran syariah.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Yudi Sadono mengatakan bahwa produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan Listrik memberikan banyak manfaat dan kemudahan bagi nasabahnya.

“Selain pengajuannya mudah, nasabah akan dikenakan biaya pemeliharaan barang (mun’ah) sebesar 0,9% dari nilai taksiran barang jaminan (marhun),” ujar Yudi dalam Berita Pers, Selasa (13/6).


Pegadaian Syariah memberikan jangka waktu tertentu untuk Pembiayaan Cicil Kendaraan Listrik yaitu dimulai dari 12 bulan sampai 36 bulan untuk kendaraan roda dua dan 60 bulan untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha Pergadaian Pusat Gadai Chairun

Peluncuran produk pembiayaan kendaraan listrik ini juga merupakan bentuk komitmen Pegadaian dalam mematuhi dan mendukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik dan Mewujudkan Sistem Transportasi yang ramah lingkungan.

“Masyarakat juga bisa sekaligus memberikan manfaat positif utamanya dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak menyumbangkan polusi dari kendaraan yang kita miliki serta biaya pajak kendaraan yang lebih murah,” ungkap Yudi.

Syarat yang perlu dipenuhi nasabah dalam pengajuan pembiayaan kendaraan listrik adalah mengumpulkan beberapa dokumen seperti foto copy KTP, kartu keluarga, surat keterangan pengangkatan pegawai tetap, slip gaji dua bulan terakhir atau surat keterangan usaha bagi usaha yang memiliki usaha, dan syarat-syarat dokumen lainnya yang diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi