JAKARTA. Terkait POJK nomor 31 tahun 2016 tentang usaha pergadaian, PT Pegadaian harus melakukan sejumlah aksi untuk beradaptasi dengan beleid tersebut. Diantaranya merapikan beberapa bisnis di luar gadai dan jasa yang dizinkan dalam aturan tersebut. Direktur Utama Pegadaian Riswinandi mengklaim, pihaknya sejak beberapa waktu lalu sudah menyiapkan peta jalan untuk pengembangan usaha di luar bisnis utama Pegadaian. Salah satunya adalah jasa penjualan emas. Selama ini, dia bilang, Pegadaian menjalankan bisnis dengan skema tabungan emas, di mana masyarakat bisa menyicil sejumlah uang untuk bisa memiliki logam mulia tersebut.
Pegadaian bidik 687.000 nasabah tabungan emas
JAKARTA. Terkait POJK nomor 31 tahun 2016 tentang usaha pergadaian, PT Pegadaian harus melakukan sejumlah aksi untuk beradaptasi dengan beleid tersebut. Diantaranya merapikan beberapa bisnis di luar gadai dan jasa yang dizinkan dalam aturan tersebut. Direktur Utama Pegadaian Riswinandi mengklaim, pihaknya sejak beberapa waktu lalu sudah menyiapkan peta jalan untuk pengembangan usaha di luar bisnis utama Pegadaian. Salah satunya adalah jasa penjualan emas. Selama ini, dia bilang, Pegadaian menjalankan bisnis dengan skema tabungan emas, di mana masyarakat bisa menyicil sejumlah uang untuk bisa memiliki logam mulia tersebut.