KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian menyampaikan persaingan bunga gadai terjadi di industri pergadaian, seperti halnya persaingan tarif di sektor industri lainnya. Dalam menyikapi persaingan bunga, Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan menerangkan pihaknya menerapkan sejumlah strategi. Damar mengatakan salah satunya berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan, ekspansi jaringan, serta memperkuat sinergi dengan induk dan anak. "Ditambah, melakukan digitalisasai proses bisnis, salah satunya dengan meluncurkan platform Tring!," katanya kepada Kontan, Sabtu (5/9/2026).
Baca Juga: Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Naik 11,5% Capai Rp 21,06 Triliun di Semester I-2026 Damar menyampaikan segala upaya yang dilakukan tersebut merupakan suatu ekosistem emas dan digital yang sedang diciptakan oleh PT Pegadaian. Dengan demikian, dia berharap bisnis gadai dapat lebih optimal dalam ekosistem emas yang terintegrasi. Lebih lanjut, Damar menerangkan bunga gadai yang ditetapkan Pegadaian saat ini berada di kisaran 0,75% hingga 1,2% per 15 hari untuk jangka waktu 120 hari. Dia bilang Pegadaian juga memberikan bunga 0% untuk pinjaman sampai Rp 500.000. Hal itu dilakukan sebagai upaya mendorong inklusi keuangan bagi para nasabah baru. "Selain itu, dikenakan juga bunga berbeda untuk setiap jenis agunan, seperti elektronik bunga tidak dihitung per 15 hari, tetapi per hari sebesar 0,15% dengan jangka waktu 30 hari," tuturnya. Sementara itu, Pegadaian juga turut angkat bicara mengenai adanya target Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengkaji suku bunga gadai pada 2026. Asal tahu saja, dalam roadmap atau peta jalan penguatan dan pengembangan pergadaian 2025-2030, OJK menerangkan sebagian negara sudah mengatur batas maksimum atas suku bunga gadai, seperti di Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Namun, sejauh ini belum ada ketentuan yang mengatur soal bunga gadai di Indonesia. Seiring hal itu, tertuang target OJK berupa penyusunan kajian mengenai suku bunga/tarif mu’nah pada 2026. Damar menerangkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, terdapat aturan mengenai limitasi, bukan tentang suku bunga. Disebutkan, minimal pinjaman sebesar 51% dari total pinjaman, kecuali terdapat permintaan dari nasabah. Damar mengatakan perusahaan yang bergerak di industri pergadaian memiliki keunikan tersendiri yang dalam hal itu struktur modal bukan berasal dari penghimpunan dana nasabah untuk dapat dijadikan pinjaman. Dia bilang keunikan itu yang menjadikan kebutuhan atas pembatasan suku bunga menjadi tantangan tersendiri.
Baca Juga: OJK Kaji Batas Bunga Gadai, Ini Tarif yang Berlaku di Indonesia Gadai Oke "Sebab, selain berfokus pada perlindungan konsumen, industri juga perlu mengupayakan pertumbuhan dan persaingan yang sehat," ungkapnya. Apabila pengaturan bunga gadai direalisasikan nantinya, Damar mengatakan PT Pegadaian akan mematuhi kebijakan tersebut. Terlebih, jika hal itu untuk membangun industri pergadaian yang lebih sehat dan meningkatkan perlindungan konsumen. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News