KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian menilai kebijakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25% untuk transaksi emas batangan tidak akan berdampak negatif terhadap minat masyarakat dalam berinvestasi emas. Sebelumnya, dalam PMK Nomor 51 Tahun 2025 yang mulai berlaku 1 Agustus, pemerintah menetapkan PPh sebesar 0,25% atas transaksi pembelian emas batangan melalui bank atau lembaga keuangan yang menjalankan usaha bullion. Head of Bullion Business Division Pegadaian, Kadek Eva Saputra menjelaskan pemberlakuan PPh 0,25% yang ramai diberitakan belakangan ini bukanlah kebijakan baru yang membebani investor emas.
Pegadaian Buka Suara Soal PPH 0,25% Pembelian Emas Batangan di Bullion Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian menilai kebijakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25% untuk transaksi emas batangan tidak akan berdampak negatif terhadap minat masyarakat dalam berinvestasi emas. Sebelumnya, dalam PMK Nomor 51 Tahun 2025 yang mulai berlaku 1 Agustus, pemerintah menetapkan PPh sebesar 0,25% atas transaksi pembelian emas batangan melalui bank atau lembaga keuangan yang menjalankan usaha bullion. Head of Bullion Business Division Pegadaian, Kadek Eva Saputra menjelaskan pemberlakuan PPh 0,25% yang ramai diberitakan belakangan ini bukanlah kebijakan baru yang membebani investor emas.
TAG: