KONTAN.CO.ID - Seiring berkembangnya layanan keuangan, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) kini dapat mengajukan pendanaan untuk mengembangkan bisnis dari perusahaan gadai, salah satunya lewat gadai non emas di PT Pegadaian. Pendanaan dari Pegadaian berguna bagi UMKM yang juga menjadi salah satu sektor penggerak ekonomi Indonesia, sehingga membutuhkan akses pendanaan untuk mengembangkan usaha. Berdasarkan situs resmi Pegadaian, gadai non emas adalah opsi pemberian kredit dari Pegadaian yang menggunakan sistem gadai dengan jaminan barang bergerak non emas. Barang jaminan itu seperti gawai, barang elektronik seperti laptop, televisi, hingga barang rumah tangga. Untuk mengajukan gadai non emas, masyarakat menyiapkan barang jaminan, dokumen atau kelengkapan barang, serta kartu identitas yang berlaku atau kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Juga: Mendukung Perempuan Pengusaha dengan PNM Mekaar Kemudian, masyarakat datang ke cabang (outlet) Pegadaian terdekat, lalu mengisi formulir pengajuan gadai non emas. Lampirkan juga fotokopi KTP dan menyerahkan barang jaminan non emas beserta kelengkapannya kepada petugas. Selain outlet Pegadaian, nasabah dapat mengunjungi co-location atau Sentra Layanan Ultra Mikro (SenyuM) yang terdiri dari Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM) di kantor cabang atau unit milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI seluruh Indonesia. Selanjutnya petugas akan menaksir nilai dari barang tersebut. Jika harga yang ditaksir sesuai, nasabah bisa mengonfirmasi uang pinjaman. Kemudian, masyarakat hanya perlu menandatangani surat bukti gadai (SBG). Terakhir, nasabah menerima uang pinjaman secara tunai maupun transfer ke rekening bank. Mengutip laman sahabat.pegadaian.co.id, Pegadaian menawarkan nominal uang pinjaman yang bervariasi mulai dari Rp50.000 hingga lebih dari Rp20 juta. Dana tersebut dapat dimanfaatkan nasabah atau pelaku usaha mikro untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif. Patut dicatat juga, Pegadaian memberikan jangka waktu pinjaman mulai dari satu hari hingga 120 hari dengan sewa modal minimum 1% dan sewa modal maksimal 1,2% per 15 hari. Pegadaian juga memberikan opsi sewa modal maksimal sesuai jangka waktu maksimal sebesar 9,60% dan sewa modal maksimal (dalam satu tahun) sebesar 28,80%. Pengamat Pasar Keuangan dari Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy mengungkapkan, gadai non emas adalah alternatif untuk UMKM yang tidak memiliki emas. Budi menambahkan, melihat pola yang terjadi, biasanya yang mereka menyimpan aset dalam bentuk emas adalah orang-orang tua. "Karena mereka yang punya emas sebagai harta lebih sedikit daripada mereka yang memiliki aset atau harta non emas," terang Budi kepada Kontan.co.id. Sebagai tambahan informasi, Pegadaian bersama PNM telah menjadi satu entitas Holding Ultra Mikro (UMi) yang diinisiasi oleh BRI pada 13 September 2021. Mengacu pada laporan keuangan, Pegadaian berhasil menaikkan pertumbuhan aset sebesar 16,33% menjadi Rp80,7 triliun pada kuartal III tahun 2023 atau naik dari Rp69,4 triliun pada periode yang sama tahun 2022.