KONTAN.CO.ID - Seiring berkembangnya layanan keuangan, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) kini dapat mengajukan pendanaan untuk mengembangkan bisnis dari perusahaan gadai, salah satunya lewat gadai non emas di PT Pegadaian. Pendanaan dari Pegadaian berguna bagi UMKM yang juga menjadi salah satu sektor penggerak ekonomi Indonesia, sehingga membutuhkan akses pendanaan untuk mengembangkan usaha. Berdasarkan situs resmi
Pegadaian, gadai non emas adalah opsi pemberian kredit dari Pegadaian yang menggunakan sistem gadai dengan jaminan barang bergerak non emas. Barang jaminan itu seperti gawai, barang elektronik seperti laptop, televisi, hingga barang rumah tangga. Untuk mengajukan gadai non emas, masyarakat menyiapkan barang jaminan, dokumen atau kelengkapan barang, serta kartu identitas yang berlaku atau kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Juga: Mendukung Perempuan Pengusaha dengan PNM Mekaar Kemudian, masyarakat datang ke cabang (
outlet) Pegadaian terdekat, lalu mengisi formulir pengajuan gadai non emas. Lampirkan juga fotokopi KTP dan menyerahkan barang jaminan non emas beserta kelengkapannya kepada petugas. Selain outlet Pegadaian, nasabah dapat mengunjungi
co-location atau Sentra Layanan Ultra Mikro (SenyuM) yang terdiri dari Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM) di kantor cabang atau unit milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI seluruh Indonesia. Selanjutnya petugas akan menaksir nilai dari barang tersebut. Jika harga yang ditaksir sesuai, nasabah bisa mengonfirmasi uang pinjaman. Kemudian, masyarakat hanya perlu menandatangani surat bukti gadai (SBG). Terakhir, nasabah menerima uang pinjaman secara tunai maupun transfer ke rekening bank. Mengutip laman
sahabat.pegadaian.co.id, Pegadaian menawarkan nominal uang pinjaman yang bervariasi mulai dari Rp50.000 hingga lebih dari Rp20 juta. Dana tersebut dapat dimanfaatkan nasabah atau pelaku usaha mikro untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif. Patut dicatat juga, Pegadaian memberikan jangka waktu pinjaman mulai dari satu hari hingga 120 hari dengan sewa modal minimum 1% dan sewa modal maksimal 1,2% per 15 hari. Pegadaian juga memberikan opsi sewa modal maksimal sesuai jangka waktu maksimal sebesar 9,60% dan sewa modal maksimal (dalam satu tahun) sebesar 28,80%. Pengamat Pasar Keuangan dari Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy mengungkapkan, gadai non emas adalah alternatif untuk UMKM yang tidak memiliki emas. Budi menambahkan, melihat pola yang terjadi, biasanya yang mereka menyimpan aset dalam bentuk emas adalah orang-orang tua. "Karena mereka yang punya emas sebagai harta lebih sedikit daripada mereka yang memiliki aset atau harta non emas," terang Budi kepada Kontan.co.id. Sebagai tambahan informasi, Pegadaian bersama PNM telah menjadi satu entitas Holding Ultra Mikro (UMi) yang diinisiasi oleh BRI pada 13 September 2021. Mengacu pada laporan keuangan, Pegadaian berhasil menaikkan pertumbuhan aset sebesar 16,33% menjadi Rp80,7 triliun pada kuartal III tahun 2023 atau naik dari Rp69,4 triliun pada periode yang sama tahun 2022.
Sejak bergabung dengan BRI pula, Pegadaian mampu menaikkan aset yang sejalan dengan
outstanding loan (OSL)
gross Pegadaian yang tumbuh 17,28% secara tahunan menjadi Rp65,6 triliun dari Rp55,9 triliun pada periode sama tahun 2022.
Outstanding loan menjadi salah satu komponen penyumbang terbesar agar aset Pegadaian tumbuh.
Baca Juga: Agen BRILink Membuat Warga Pujon Kidul Tak Lagi Repot Pergi ke ATM Sementara itu, laba bersih Pegadaian meningkat 35,52% secara
year on year (yoy) Rp2,4 triliun menjadi Rp3,2 triliun. Pegadaian menyebut, pertumbuhan kinerja didorong dari peningkatan jumlah nasabah Pegadaian sebesar 10,88% dari 21,2 juta nasabah di September 2022 menjadi 23,5 juta nasabah di September 2023. Efeknya, penyaluran pinjaman (omzet) pembiayaan tumbuh 14,81% dari Rp 130,6 triliun naik menjadi Rp150,0 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Ridwal Prima Gozal