KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) tengah menghadapi gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta dari layanan yang dimiliki perusahaan yaitu Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp 322,5 miliar. Adapun, gugatan ini dilakukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei yang lalu. Dalam gugatannya, Arie menyebut sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”. “Menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan Tabungan Emas yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Pelanggaran Hak Cipta atas Ciptaan Milik Penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram,” bunyi petitum dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (17/5).
Pegadaian Digugat Rp 322,5 Miliar, Ini Kata Manajemen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) tengah menghadapi gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta dari layanan yang dimiliki perusahaan yaitu Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp 322,5 miliar. Adapun, gugatan ini dilakukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei yang lalu. Dalam gugatannya, Arie menyebut sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”. “Menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan Tabungan Emas yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Pelanggaran Hak Cipta atas Ciptaan Milik Penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram,” bunyi petitum dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (17/5).