JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) m,emperluas cakupan pembiayaannya. Selain gadai emas dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), Pegadaian kini melayani pinjaman lewat sertifikat hak pemakaian tempat usaha (SHPTU). Layanan gadai SHPTU khusus untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Bagi para pedagang yang tidak memiliki kendaraan bermotor, tetapi memiliki hak pemakaian kios pasar dapat dilayani oleh Pegadaian untuk kredit usahanya. Jaminan SHPTU diberikan dengan tenor pinjaman hingga tujuh tahun lamanya. Basuki Tri Andayani, Humas Pegadaian menjelaskan, perusahaan berupaya menjadi lembaga pembiayaan alternatif pilihan masyarakat. "Pegadaian tidak hanya sebagai tempat pengadaian saja hal ini sejalan dengan pengembangan bisnis Pegadaian," kata Basuki.
Pegadaian layani gadai kios
JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) m,emperluas cakupan pembiayaannya. Selain gadai emas dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), Pegadaian kini melayani pinjaman lewat sertifikat hak pemakaian tempat usaha (SHPTU). Layanan gadai SHPTU khusus untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Bagi para pedagang yang tidak memiliki kendaraan bermotor, tetapi memiliki hak pemakaian kios pasar dapat dilayani oleh Pegadaian untuk kredit usahanya. Jaminan SHPTU diberikan dengan tenor pinjaman hingga tujuh tahun lamanya. Basuki Tri Andayani, Humas Pegadaian menjelaskan, perusahaan berupaya menjadi lembaga pembiayaan alternatif pilihan masyarakat. "Pegadaian tidak hanya sebagai tempat pengadaian saja hal ini sejalan dengan pengembangan bisnis Pegadaian," kata Basuki.