Pegadaian Luncurkan Fitur Baru untuk Permudah Gadai Elektronik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian telah menghadirkan fitur baru pada produk Gadai Elektronik dengan tujuan untuk mempermudah nasabahnya mendapatkan layanan tersebut.

Sekretaris Perusahaan Pegadaian Yudi Sadono mengatakan bahwa merek elektronik yang diterima untuk digadaikan lebih bervariasi berbeda dengan syarat dan ketentuan gadai barang elektronik sebelumnya. Ditambah, nasabah tidak perlu membawa perlengkapan seperti dus, kartu garansi dan kelengkapan lainnya.

“Kini barang elektronik milik nasabah akan mendapat nilai taksiran lebih optimal sesuai dengan harga pasar,” ujar Yudi dalam keterangan resminya, Minggu (18/9).

Hanya saja, Yudi menyebutkan jika yang digadaikan unit beserta kelengkapannya, maka uang pinjaman yang diperoleh nasabah akan lebih tinggi jika dibanding nasabah membawa barangnya saja.

Baca Juga: Tok! Pegadaian Menangkan Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas

Ia merinci untuk taksiran harga barang yang dijaminkan itu sekitar 90% dari Harga Pasar Setempat (HPS) untuk barang-barang elektronik dan elektrik. Sementara untuk kamera, taksirannya sekitar 75% dari HPS

Lebih lanjut, barang yang bisa digadaikan antara lain HP, laptop, kamera, barang elektronik dan barang elektrik yang bisa dijaminkan dengan jangka waktu 30 hari. Sementara untuk biaya sewa modal (bunga) sebesar 0,15% per hari/

"Jadi bagi masyarakat yang perlu dana cepat bisa datang langsung ke seluruh outlet Pegadaian terdekat, hanya dengan membawa barang elektronik yang dimiliki dan mengisi formulir yang disediakan, gadai sehari ya dihitung sehari bukan 15 hari atau 30 hari" pungkas Yudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari