KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) memastikan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 tentang fidusia tidak akan berdampak pada bisnisnya. "Pegadaian tentunya mencari nasabah yang bagus sehingga tidak berbenturan dengan jaminan fidusia. Sehingga tahun ini Pegadaian akan selektif dalam memilih nasabah," kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto di Jakarta, Kamis (13/2). Pegadaian juga akan memperkuat manajemen risiko, sehingga tidak terjadinya kredit bermasalah sehingga tidak berbenturan dengan undang-undang fidusia.
Pegadaian pastikan putusan MK soal jaminan fidusia tak berdampak pada bisnisnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) memastikan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 tentang fidusia tidak akan berdampak pada bisnisnya. "Pegadaian tentunya mencari nasabah yang bagus sehingga tidak berbenturan dengan jaminan fidusia. Sehingga tahun ini Pegadaian akan selektif dalam memilih nasabah," kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto di Jakarta, Kamis (13/2). Pegadaian juga akan memperkuat manajemen risiko, sehingga tidak terjadinya kredit bermasalah sehingga tidak berbenturan dengan undang-undang fidusia.