KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi kepada para debitur pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang usahanya terkena dampak pandemi corona (Covid-19). Relaksasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran pokok dan pembayaran bunga selama enam bulan. Adapun total penundaan pembayaran pokok dan bunga UMi adalah sebanyak Rp 6,49 triliun. Jika dirinci penundaan program UMi yang disalurkan melalui PNM, Pegadaian dan Bahana Artha Ventura (BAV) sebesar Rp 1,61 triliun. Sebanyak 1 juta debitur mengikuti program tersebut. Baca Juga: Beban restrukturisasi kredit bisa menekan likuiditas perbankan
Pegadaian, PNM hingga Bahana Artha Ventura juga siapkan relaksasi pembiayaan UMi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi kepada para debitur pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang usahanya terkena dampak pandemi corona (Covid-19). Relaksasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran pokok dan pembayaran bunga selama enam bulan. Adapun total penundaan pembayaran pokok dan bunga UMi adalah sebanyak Rp 6,49 triliun. Jika dirinci penundaan program UMi yang disalurkan melalui PNM, Pegadaian dan Bahana Artha Ventura (BAV) sebesar Rp 1,61 triliun. Sebanyak 1 juta debitur mengikuti program tersebut. Baca Juga: Beban restrukturisasi kredit bisa menekan likuiditas perbankan