Pegadaian, PNM hingga Bahana Artha Ventura juga siapkan relaksasi pembiayaan UMi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi kepada para debitur pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang usahanya terkena dampak pandemi corona (Covid-19). Relaksasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran pokok dan pembayaran bunga selama enam bulan.

Adapun total penundaan pembayaran pokok dan bunga UMi adalah sebanyak Rp 6,49 triliun. Jika dirinci penundaan program UMi yang disalurkan melalui PNM, Pegadaian dan Bahana Artha Ventura (BAV) sebesar Rp 1,61 triliun. Sebanyak 1 juta debitur mengikuti program tersebut.

Baca Juga: Beban restrukturisasi kredit bisa menekan likuiditas perbankan


Sementara penundaan pembayaran program UMi non Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang disalurkan melalui Mekaar, koperasi dan layanan daring mencapai Rp 4,87 triliun. Program ini sendiri memiliki 10,4 juta debitur.

Dalam hal ini, Pegadaian memberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan bunga selama tiga bulan tanpa dikenakan denda bagi seluruh nasabah. Untuk restrukturisasi atau pengurangan tunggakan pinjaman, mesti mengajukan permohonan lebih dulu.

“Restrukturisasi masih disosialisasikan ke seluruh outlet-outlet dulu. Mereka harus mengajukan permohonan sendiri melalui website Pegadaian,” kata Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadian Harianto kepada Kontan.co.id, Rabu (8/4).

Dari sisi nasabah, kata dia, penundaan angsuran tidak akan membuat nasabah merugi. Apalagi, mereka juga bisa mengajukan restrukturisasi kredit jika usahanya terkena dampak corona.

Baca Juga: Ada kebijakan WFH, bank lebih untung atau malah buntung?

Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengatakan, penundaan pembayaran program UMi masih didiskusikan lebih dulu terkait berapa besar jumlahnya. Meski demikian, secara total PNM telah menerima 109.733 permohonan penundaan pembayaran, termasuk dari nasabah UMi. “Jumlahnya terus bergerak sejalan dengan pembatasan-pembatasan di beberapa daerah yang mempengaruhi kegiatan usaha para nasabah,” ungkapnya.

Editor: Tendi Mahadi