KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bullion kepada PT Pegadaian (Persero). Adapun izin tersebut diberikan melalui surat OJK Nomor S-325/PL.02/2024 per 23 Desember 2024. Seiring dengan adanya izin tersebut, PT Pegadaian memperkuat layanan bank emas melalui produk Pinjaman Modal Kerja (PMK) Emas kepada PT Lotus Lingga Pratama, ditandai dengan penandatanganan kerja sama di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Senin (10/3). Baca Juga: Daftar Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Selasa (11/3/2025) Antam, UBS, Galeri 24
Pegadaian Salurkan Pinjaman Modal Kerja Emas kepada PT Lotus Lingga Pratama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bullion kepada PT Pegadaian (Persero). Adapun izin tersebut diberikan melalui surat OJK Nomor S-325/PL.02/2024 per 23 Desember 2024. Seiring dengan adanya izin tersebut, PT Pegadaian memperkuat layanan bank emas melalui produk Pinjaman Modal Kerja (PMK) Emas kepada PT Lotus Lingga Pratama, ditandai dengan penandatanganan kerja sama di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Senin (10/3). Baca Juga: Daftar Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Selasa (11/3/2025) Antam, UBS, Galeri 24