JAKARTA. PT Pegadaian siap merapikan unit bisnis di luar jasa gadai dengan mengalihkannya ke anak usaha. Hal ini sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan terbitnya POJK Nomor 31 tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian. Selama ini, perusahaan gadai milik pemerintah ini memang memiliki sejumlah bisnis di luar jasa gadai. Ambil contoh, bisnis perhotelan dan penjualan emas. Direktur Pegadaian Harianto Widodo mengatakan, pihaknya sudah mulai merapikan bisnis di luar jasa gadai sejak beberapa tahun belakangan. Termasuk diantaranya untuk bisnis hotel. Pegadaian sudah mendirikan PT Pesonna Indonesia Jaya untuk mengurusi bisnis perhotelan. "Hal ini merupakan bagian dari optimalisasi aset Pegadaian," kata Harianto.
Selain itu, Pegadaian juga memiliki anak usaha di bidang jasa dan perdagangan umum seperti jasa keamanan, kebersihan, persewaan kendaraan dan periklanan. Bisnis tersebut dikelola PT Pesonna Optima Jasa. Pegadaian juga akan mendirikan anak usaha di bisnis penjualan emas. Harianto belum mau menyebutkan modal untuk mendirikan anak usaha baru ini. Yang pasti, perusahaan penjual emas milik Pegadaian bisa terealisasi di 2017. Regulasi Firdaus Djaelani Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK menuturkan, Pegadaian mesti menyesuaikan diri dengan kehadiran aturan main soal gadai. Termasuk sejumlah usaha yang izinnya di luar jangkauan OJK.