Pegadaian sudah kaji rencana pembentukan bank emas pertama di Indonesia



KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Rencana pembentukan bank emas mengemuka. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mendorong PT Pegadaian (Persero) untuk menjadi bullion bank atau bank emas pertama di Indonesia. Apalagi, Pegadaian juga sudah memiliki bisnis tabungan emas.

Pegadaian pun mengungkapkan, sampai dengan saat ini Pegadaian sudah melakukan kajian sebagai bagian dari working group kajian bullion bank yang dikoordinir Kemenko Perekonomian dan Kemenkeu. 

"Dalam hal ini OJK pun terlibat karena merupakan bagian dari working group dan telah memberikan saran terhadap kajian ekosistem bullion bank. OJK juga saat ini dalam tahapan kajian pendirian bullion bank tentu dari sudut pandang dan kepentingan regulator memberikan masukan kepada Kemenko," kata Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R. Swasono Amoeng Widodo kepada kontan.co.id, Kamis (23/9).


Amoeng menyebut, secara prinsip pihaknya sudah membuat kajian. Langkah berikutnya tentu sebagai bagian dari grup BUMN pihaknya menunggu arahan dari Regulator.

Baca Juga: Harga emas siang ini di Pegadaian, Jumat 24 September 2021

Menurutnya, di luar negeri praktek bullion bank sangat tergantung dengan latar belakang, kondisi perdagangan emas dan tujuan pendirian bullion bank itu sendiri, sehingga praktek di masing-masing negara berbeda sesuai dengan hal tersebut. "Pegadaian berprinsip, akan mensupport keputusan pemerintah dalam mensukseskan bullion bank," ujar Amoeng.

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan, aturan mengenai bank bullion ini masih digodok oleh Kementerian Koordinator Perekonomian. Kementerian BUMN akan memberikan dukungan agar Pegadaian bisa menjadi bullion bank pertama di dalam negeri.

Baca Juga: Promo Alfamart JSM 26 September 2021, terakhir pekan ini!

“Indonesia belum ada izin bank yang simpan fisik emas. Sebenarnya Pegadaian sudah lakukan itu, tapi masih dalam konsep titipan,” ujar pria yang akrab disapa Tiko itu saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu (22/9) kemarin.

Guna merealisasikan rencana tersebut, Kementerian BUMN masih menunggu regulasi pembentukan bullion bank yang akan dibuat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Hal ini juga menjadi salah satu pending issue pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pembentukan Holding Ultra Mikro, yaitu terkait persetujuan penggabungan anak usaha Pegadaian, yakni Galeri 24 yang memiliki bisnis tabungan emas, ke dalam holding.

Baca Juga: Raihan kontrak anyar PTPP baru 33,5% dari target, ini strategi di sisa tahun 2021

Editor: Khomarul Hidayat