Pegadaian tak lagi berstatus BUMN, sudah tahu?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini, status PT Pegadaian (Persero) tidak lagi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mengapa?

Melansir Kompas.com, Pegadaian kini resmi berganti nama menjadi PT Pegadaian seiring dengan terbentuknya Holding Ultra Mikro. Holding Ultra Mikro menyatukan perusahaan pelat merah PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Pesero) atau PNM menjadi di bawah payung PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. 

Pelepasan atribut persero di Pegadaian itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. 


Selain itu, berdasarkan perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor 15 Tanggal 23 September 2021, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Nomor AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 Tanggal 29 September 2021. 

Baca Juga: Simak harga emas hari ini di Pegadaian, Rabu 13 Oktober 2021

Sekretaris Perusahaan Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo mengatakan, dengan terbitnya peraturan tersebut maka saat ini telah terjadi perubahan kepemilikan saham.  Sebelumnya saham Pegadaian dimiliki 100% oleh negara, kini saham seri A sebanyak 1 lembar dimiliki oleh negara, sedangkan saham seri B sebanyak 6.249.999 lembar dimiliki oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Dengan kata lain, Pegadaian tak lagi berstatus BUMN. 

“Pembentukan ekosistem ultra mikro ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan bagi para pelaku bisnis ultra mikro dalam mengembangkan usaha,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021). 

Ia menjelaskan, sampai akhir tahun 2021 BRI-Pegadaian-PNM akan membuka 300 lokasi bersama (co-location) yang memberikan akses pelayanan terpadu, sehingga masyarakat dapat menggunakan produk dan layanan ketiga perusahaan di satu tempat. 

Baca Juga: Pegadaian Dirikan Fintech di Pertengahan Tahun 2019

Selain pemanfaatan lokasi secara bersama, ketiga entitas juga dapat berkolaborasi dalam program-program lain seperti pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan produk dan layanan, pemasaran, hingga pengembangan sumber daya manusia. 

Menurutnya, dengan holding ultra mikro ini diyakini semakin memperluas peran BRI-Pegadaian-PNM dalam program pemulihan ekonomi nasional khususnya penguatan sektor ultra mikro. 

“Berharap inisiatif ini mendapat dukungan luas seluruh masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan sebagai wujud peran serta dalam pembangunan ekonomi,” kata Amoeng.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gabung di Holding Ultra Mikro, Pegadaian Tak Lagi Berstatus BUMN" Penulis : Yohana Artha Uly Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: Simak harga emas hari ini di Pegadaian, Selasa 12 Oktober 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie