KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini, status PT Pegadaian (Persero) tidak lagi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mengapa? Melansir Kompas.com, Pegadaian kini resmi berganti nama menjadi PT Pegadaian seiring dengan terbentuknya Holding Ultra Mikro. Holding Ultra Mikro menyatukan perusahaan pelat merah PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Pesero) atau PNM menjadi di bawah payung PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Pelepasan atribut persero di Pegadaian itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Pegadaian tak lagi berstatus BUMN, sudah tahu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini, status PT Pegadaian (Persero) tidak lagi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mengapa? Melansir Kompas.com, Pegadaian kini resmi berganti nama menjadi PT Pegadaian seiring dengan terbentuknya Holding Ultra Mikro. Holding Ultra Mikro menyatukan perusahaan pelat merah PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Pesero) atau PNM menjadi di bawah payung PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Pelepasan atribut persero di Pegadaian itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.