KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa PT Pegadaian (Persero) telah mengajukan izin kegiatan usaha bullion di Indonesia. Mengenai hal itu, Sekretaris Perusahaan Pegadaian Zulfan Adam mengatakan Pegadaian saat ini telah menyiapkan inovasi layanan yang sesuai untuk mendukung kegiatan usaha bullion.
Baca Juga: Pegadaian Catat Outstanding Loan Produk Gadai Rp 57,7 Triliun per November 2024 Hal itu juga sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) 17 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Bulion. "Dengan demikian, mampu menjembatani kebutuhan pelaku ekosistem emas dan meningkatkan literasi maupun inklusi keuangan di Indonesia," katanya kepada Kontan, Minggu (29/12). Lebih lanjut, Zulfan mengatakan Pegadaian juga menyambut baik hadirnya POJK 17 Tahun 2024 dalam rangka ikut berpartisipasi dan mendukung Indonesia Emas 2045. Dia bilang peraturan tersebut memberikan guideline yang jelas terkait ketentuan lembaga dan produk yang dapat dijalankan, serta roadmap produk yang bisa dijalankan sebagai lembaga yang menyalurkan kegiatan usaha bulion.
Baca Juga: Investasi Emas Menguntungkan, Tapi Perlu Cermat Menyimpannya Zulfan menerangkan kegiatan usaha bullion merupakan potensi yang besar untuk mengintegrasikan ekosistem emas baik dari hulu hingga hilir untuk berbagai kebutuhan berbasis emas mulai dari simpanan, titipan pembiayaan, hingga perdagangan, dan kegiatan lainnya. "Hal itu tentu berbeda dengan kegiatan yang selama ini dlayani di Pegadaian, yaitu gadai emas dan pembiayaan emas," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan pengajuan izin kegiatan usaha bullion PT Pegadaian sedang diproses oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto