KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegasus Insurindo Pialang Asuransi mengantongi izin usaha perusahaan pialang asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, pemberian izin tersebut berkaitan dengan perubahan nama perusahaan yang sebelumnya bernama PT Pegasus Insurindo. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-5/NB.1/2022 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Dengan Perubahan Nama PT Pegasus Insurindo Menjadi PT Pegasus Insurindo Pialang Asuransi,tertanggal 20 Januari 2022.
Pegasus Insurindo Pialang Asuransi Kantongi Izin OJK Setelah Ganti Nama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegasus Insurindo Pialang Asuransi mengantongi izin usaha perusahaan pialang asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, pemberian izin tersebut berkaitan dengan perubahan nama perusahaan yang sebelumnya bernama PT Pegasus Insurindo. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-5/NB.1/2022 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Dengan Perubahan Nama PT Pegasus Insurindo Menjadi PT Pegasus Insurindo Pialang Asuransi,tertanggal 20 Januari 2022.