KONTAN.CO.ID - MEDAN. Eddy Sanjaya terlihat termenung dan menutup mata saat majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10). Ia tersandung kasus salah kirim rekening Rp 2,8 miliar oleh pegawai bank yang merugikan BNI cabang Medan. "Dengan ini menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya. Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. Menjatuhkan pidana pokok denda Rp 4 miliar dengan kewajiban mengembalikan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,8 miliar beserta jasa bunga dan kompensasi sebesar 6% per tahun sejak 2013," kata Ketua Majelis Hakim Richard Silalahi. Jika tidak membayar denda selama 2 bulan, harta benda Eddy akan dilelang untuk membayar seluruh denda. Bagi majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa Eddy adalah telah merugikan BNI lantaran tidak melakukan pengembalian dana yang salah transfer.
Pegawai bank salah transfer, nasabah divonis denda Rp 4 miliar karena...
KONTAN.CO.ID - MEDAN. Eddy Sanjaya terlihat termenung dan menutup mata saat majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10). Ia tersandung kasus salah kirim rekening Rp 2,8 miliar oleh pegawai bank yang merugikan BNI cabang Medan. "Dengan ini menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya. Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. Menjatuhkan pidana pokok denda Rp 4 miliar dengan kewajiban mengembalikan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,8 miliar beserta jasa bunga dan kompensasi sebesar 6% per tahun sejak 2013," kata Ketua Majelis Hakim Richard Silalahi. Jika tidak membayar denda selama 2 bulan, harta benda Eddy akan dilelang untuk membayar seluruh denda. Bagi majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa Eddy adalah telah merugikan BNI lantaran tidak melakukan pengembalian dana yang salah transfer.