JAKARTA. PT Chevron Pacific Indonesia harus rela permohonan penangguhan penahanan sejumlah pegawainya, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditolak oleh penyidik Kejaksaan Agung. Meski begitu, sang kuasa hukum, Maqdir Ismail menilai keenam tersangka kasus korupsi proyek Bioremediasi tidak layak ditahan. “Ditolaknya permohonan penangguhan yang kami ajukan, jelas mengecewakan,” kata Maqdir Jumat (12/10) kepada Wartawan. Ia beralasan, kejaksaan sebetulnya tidak punya alasan yang kuat untuk menahan kliennya. Pasalnya, proses penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Yang menjadi perhatian Maqdri adalah belum jelasnya jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
Pegawai akan ditahan, Chevron belum bersikap
JAKARTA. PT Chevron Pacific Indonesia harus rela permohonan penangguhan penahanan sejumlah pegawainya, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditolak oleh penyidik Kejaksaan Agung. Meski begitu, sang kuasa hukum, Maqdir Ismail menilai keenam tersangka kasus korupsi proyek Bioremediasi tidak layak ditahan. “Ditolaknya permohonan penangguhan yang kami ajukan, jelas mengecewakan,” kata Maqdir Jumat (12/10) kepada Wartawan. Ia beralasan, kejaksaan sebetulnya tidak punya alasan yang kuat untuk menahan kliennya. Pasalnya, proses penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Yang menjadi perhatian Maqdri adalah belum jelasnya jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.