KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang pegawai Bank Jatim menggelapkan uang nasabahnya. Ani Fatini mantan Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan divonis penjara karena telah menggelapkan uang nasabah Rp 7,7 miliar yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadi salah satunya biaya suaminya jadi anggota DPRD. Kasus tersebut berawal saat sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan Jawa Timur curiga karena ada penarikan uang ilegal dari anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada Januari 2020 lalu. Uang yang mereka simpan di Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis mendadak raib. Seperti yang diceritakan TF, salah satu aparat Desa Artodung, Kecamatan Galis. Ia mengungkapkan pada Agustus 2019 lalu tabungan desa yang bersumber dari ADD yang disimpan di Bank Jatim senilai Rp 39 juta hilang. TF kemudian meminta penjelasan ke Bank Jatim dan kala itu ditemukan bukti ada penarikan uang dengan tanda tangan palsu.
Baca Juga: Penggembang: Harga properti masih akan stagnan di semester II-2020 "Tanda tangan dalam slip penarikan itu semuanya palsu. Kami juga tidak pernah melakukan penarikan ADD sebesar itu," kata TF kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2020).